<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?>
<urlset xmlns:news="http://www.google.com/schemas/sitemap-news/0.9" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9" xsi:schemaLocation="http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9 http://www.sitemaps.org/schemas/sitemap/0.9/sitemap.xsd">
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/component/content/article/notaris-ppat-batam.html?catid=86&amp;Itemid=437</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-05-21T20:27:27+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notaris PPAT Batam</news:title>
<news:keywords>notaris batam, ppat batam, notaris di batam, ppat di batam, ppat batam, notaris, ppat, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/saya-laporkan-manajemen-perusahaan-nakal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Melaporkan Manajemen Perusahaan Nakal</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/gaji-guru-ingin-seperti-karyawan-swasta.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Gaji Guru Ingin Seperti Karyawan Swasta</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Bisa Gaji Guru Disamakan Karyawan Swasta?Selamat siang Bapak Notaris-PPAT, apakah dalam memberikan gaji guru, penghasilan seorang guru swasta bisa disamakan dengan karyawan swasta? Kemudian status saya sebagai guru swasta sama dengan guru PNS dalam hak dan kewajibannya? Terima kasih.Pengirim: +6281372720xxxJawaban:Penggajian Guru Sudah Diatur Sesuai PerundanganTerima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Guru yang ada saat ini adalah guru pendidikan non formal dan guru pendidikan formal. Mengenai guru dan dosen diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan peraturan pelaksana lainnya. Untuk peraturan guru hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal.Walaupun guru dan dosen sudah memiliki peraturan yang mengatur tersendiri, peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi para guru. Sebagaimana pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selain itu, para guru juga diatur dalam pasal 40 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Salah satu hak dari guru atau pendidik adalah memeroleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas. Oleh sebab itu, guru merupakan orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, guru termasuk pekerja atau buruh yang tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan ini berlaku untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.Untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, guru tersebut akan tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka peraturan ketenagakerjaan tidak berlaku pada guru tersebut. Yang berlaku adalah UU Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.Kenyataannya, masih ada ada manajemen sekolah yang beranggapan bahwa sekolah merupakan yayasan nirlaba. Sehingga tidak bisa disamakan dengan perusahaan dan menolak menggunakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah orang per orangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.Oleh karena itu, sekolah juga adalah pemberi kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan. Sama halnya dengan manajemen perusahaan yang mengelola karyawannya dan hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak diatur oleh peraturan guru. Demikian yang bisa kami jelaskan dan semoga bermanfaat untuk kita bersama.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/security-bangunkan-karyawan-sedang-tidur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Security Bangunkan Karyawan Sedang Tidur</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Security Bangunkan Karyawan Sedang TidurSelamat pagi, bolehkah perusahaan melarang karyawan tidur pada saat jam istirahat? Saya punya pengalaman, saat sedang tidur di musolla kantor pada jam istirahat, tiba-tiba dibangunkan sama security kantor untuk meneruskan bekerja lagi. Apakah tindakan ini dibenarkan menurut undang-undang? Mohon penjelasannya?Pengirim: +628137265xxxxJawaban:Jam Istirahat Merupakan Hak Penuh KaryawanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Aturan waktu istirahat ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa;    Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya    Waktu istirahat dan cuti istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja    Pada praktiknya, waktu istirahat diberikan oleh perusahaan pada saat makan siang, ada yang pukul 11.30-12.30 atau 12.00-13.00 atau 12.30-13.30. Ada yang memberikan waktu istirahat setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan istirahat selama satu jam. Penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Dalam penggunaan waktu istirahat yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja adalah menjadi pilihan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya. Sesuai pengertian istirahat adalah untuk melepas lelah, sewajarnya tidak ada larangan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya dengan tidur.Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat jam kerja, hal ini bisa berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak diatur secara tegas larangan bagi perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/hukum-kakak-adik-kerja-satu-perusahaan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Kakak Adik Kerja Satu Perusahaan</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Hukum Kakak Adik Kerja Satu Perusahaan Selamat sore Pak, ini informasi jika kakak beradik bekerja di perusahaan yang sama. Apakah boleh kakak beradik bekerja dalam satu ruangan di sebuah perusahaan yang sama? Mohon penjelasannya.Pengirim: +628136109xxxxJawaban: Bekerja Satu Kantor DiperbolehkanTerima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai boleh tidaknya kaka beradik bekerja di tempat yang sama.Akan tetapi, undang-undang di bidang ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengatur mengenai hal tersebut.Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 153 menegaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Maka dari kenyataan yang ada, Anda harus melihat ketentuan itu. Artinya perlu melihat kembali dalam isi perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan tempat di mana Anda bekerja.Jika di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang kakak beradik bekerja pada perusahaan yang sama, maka ketentuan itu mengikat para pekerja di perusahaan tersebut.Hal ini sesuai dengan penjabaran dari pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi; Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Dalam penerbitan persetujuan ini, persetujuan dilaksanakan dengan musyawarah, itikad baik, dan tidak melanggar peraturan perundangan yang lainnya. Demikian jawaban dari kami.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/karyawan-bekerja-melebihi-jam-kerja.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Karyawan Bekerja Melebihi Jam Kerja</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Karyawan Kerja Melebihi Jam KerjaSelamat pagi Pak, adakah undang-undang yang mengatur masalah jam kerja dalam sebulan? Dalam surat perjanjian kontrak jam kerja selama satu bulan sekitar 160 jam namun pada kenyataanmya karyawan bekerja dalam satu bulan lebih dari jam yang diperjanjikan. Terima kasih.Pengirim: +628132590xxxxJawaban:Perusahaan Wajib Bayar Lembur KaryawanTerima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Perjanjian kerja menurut pasal 1 ayat 14 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuk perjanjian tertulis atau lisan harus sesuai dengan UU dan kewajiban moral.Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara jelas di atas hitam putih. Sedangkan perjanjian secara lisan merupakan perjanjian secara singkat dengan dasar kepercayaan masing-masing pihak. Biasanya perjanjian lisan ini digunakan untuk perjanjian yang mudah pelaksanaannya atau tidak menuntut banyak persyaratan. Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja.Namun harus memenuhi syarat ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Bekerja melebihi waktu kerja biasa disebut waktu kerja lembur dan hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu. Sehingga perusahaan wajib membayar upah kerja lemburnya. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku. Demikian penjelasan.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tahan-ijazah-lalu-minta-tebusan-rp10-juta.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tahan Ijazah Lalu Minta Tebusan Rp10 Juta</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Tahan Ijazah Lalu Minta Tebusan Rp10 JutaSelamat pagi Pak, saya memiliki teman yang baru lulus dari sebuah universitas negeri di Yogyakarta. Setelah memiliki ijazah dia bekerja di bank perkreditan. Empat bulan bekerja tidak betah dan keluar. Perusahaan menahan ijazah asli dan meminta tebusan Rp10 juta jika ingin ambil ijazahnya. Bagaimana hukumnya ini? Terima kasih.Pengirim: +628566646xxxJawaban:Tebusan Bisa Berlaku Apabila Ada PerjanjianTerima kasih atas pertanyaan Anda. Anda tidak menjelaskan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan pasal 59 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut. Jika PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pasal 62 UU 13/2003 pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi.Ganti ruginya selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Salah satu contohnya PKWT untuk jangka waktu setahun, maka seseorang yang baru bekerja selama dua bulan harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji. Pasal 61 ayat 1 UU 13/2003, pembayaran ganti rugi tersebut tidak berlaku apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena ada beberapa sebab, di antaranya;    Pekerja meninggal dunia    Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja    Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)    Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerjaAdapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan mungkin dimaksudkan agar teman Anda melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi. Menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan apabila teman Anda tidak membayar ganti rugi sebab perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi PKWT. Jika sebelumnya diperjanjikan dan disepakati para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/apakah-ijazah-kejar-paket-diakui.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Ijazah Kejar Paket Diakui?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Ijazah Kejar Paket Diakui?Selamat sore Pak, saya siswa lulusan kejar paket yang akan masuk perguruan tinggi dan ikut honorer. Sejauh mana kekuatan ijazah yang saya miliki ini? Terima kasih atas penjelasannya.Pengirim: +628127035xxxxJawaban:Ijazah Kejar Paket Diakui NegaraTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta. Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN). Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya. Adapun seleksi lamaran dengaan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan (diskriminasi) antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.Undang-undang (UU) Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/mengapa-pejabat-terima-parsel-dilarang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Mengapa Pejabat Terima Parsel Dilarang?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Mengapa Pejabat Terima Parsel Dilarang? Selamat pagi Bapak Notaris/PPAT yang baik hati, apakah pejabat atau kepala kantor yang menerima minuman kaleng, parsel, atau sejenisnya di rumahnya menjelang hari raya keagamaan termasuk tindakan yang dilarang? Kemarin saya bertamu di rumah pejabat, beberapa kali ada utusan yang datang mengantar parsel, minuman, makanan, dll. Apakah hal ini dibenarkan? Pengirim: +628190625xxxx Jawaban: Pemberian Harus Dilaporkan KPK Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pengertian gratifikasi terdapat pada penjelasan pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penjelasan pasal 12B ayat (1), pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja. Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan-ketentuan. Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap. Khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/apakah-negara-akui-ijazah-kejar-paket.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Negara Akui Ijazah Kejar Paket?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apakah Negara Akui Ijazah Kejar Paket?Selamat malam Pak? Saya siswa lulusan kejar paket yang akan masuk perguruan tinggi dan ikut honorer. Sejauh mana kekuatan ijazah yang saya miliki ini? Terima kasih atas penjelasan hukumnya.Pengirim: +628127035xxxxJawaban:Negara Akui Pemegang Ijazah Kejar PaketTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta. Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN). Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya. Adapun seleksi lamaran dengaan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan (diskriminasi) antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.Undang-undang (UU) Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/perusahaan-potong-thr-karyawan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perusahaan Potong THR Karyawan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/saya-ditawari-lowongan-pekerjaan-palsu.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Ditawari Lowongan Pekerjaan Palsu</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/cuti-berbayar-akibat-sakit-berkepanjangan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Cuti Berbayar Akibat Sakit Berkepanjangan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/dua-istri-bos-kerja-satu-perusahaan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dua Istri Bos Kerja Satu Perusahaan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/keluar-kerja-tanpa-pamit-manajemen.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Keluar Kerja Tanpa Pamit Manajemen</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/kerja-lembur-tidak-dapat-imbalan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kerja Lembur Tidak Dapat Imbalan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/gaji-karyawan-lama-dan-baru-sama-saja.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Gaji Karyawan Lama dan Baru Sama Saja</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/non-permanen-apakah-terima-santunan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Non Permanen Apakah Terima Santunan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/pekerjaan-kita-sama-upahnya-berbeda.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-23T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pekerjaan Kita Sama, Upahnya Berbeda</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/ada-sikap-sinis-terhadap-tki-dan-tkw.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-24T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ada Sikap Sinis Terhadap TKI dan TKW</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/bekerja-satu-kantor-diminta-undur-diri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bekerja Satu Kantor Diminta Undur Diri</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/hukum-phk-karyawan-tanpa-pesangon.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum PHK Karyawan Tanpa Pesangon</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tujuan-tki-selain-arab-saudi-ke-mana.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tujuan TKI Selain Arab Saudi Ke Mana?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/saya-ditolak-menjadi-asisten-apoteker.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Ditolak Menjadi Asisten Apoteker</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/dipaksa-kerja-saat-cuti-melahirkan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-27T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dipaksa Kerja Saat Cuti Melahirkan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/anak-dipekerjakan-saat-berusia-14-tahun.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-29T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Anak Dipekerjakan Saat Berusia 14 Tahun</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tahan-gaji-karyawan-karena-berhutang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tahan Gaji Karyawan Karena Berhutang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/siapa-memperbaiki-mobil-perusahaan-rusak.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Siapa Memperbaiki Mobil Perusahaan Rusak?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/apa-lulusan-luar-harus-disetarakan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Lulusan Luar Harus Disetarakan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/satpam-kantor-kami-main-games-terus.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Satpam Kantor Kami Main Games Terus</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/pak-bagaimana-peraturan-izin-guru.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Bagaimana Peraturan Izin Guru?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/pak-berapa-lama-kita-mengajukan-nip.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-11-07T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Berapa Lama Kita Mengajukan NIP?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/hukum-menolak-perintah-lembur-atasan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-11-10T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Menolak Perintah Lembur Atasan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/perusahaan-mutasi-saya-ke-daerah-lain.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perusahaan Mutasi Saya ke Daerah Lain</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/jika-perusahaan-tahan-gaji-karyawan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Jika Perusahaan Tahan Gaji Karyawan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/hukum-perkawinan-antara-teman-satu-kantor.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Perkawinan Antara Teman Satu Kantor</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/keluar-kerja-ijazah-ditahan-perusahaan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Keluar Kerja Ijazah Ditahan Perusahaan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tidak-diberi-bonus-walau-kerja-terus.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tidak Diberi Bonus Walau Kerja Terus</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/bagaimana-penyelesaian-hubungan-industrial.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Penyelesaian Hubungan Industrial</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tujuan-peraturan-perusahaan-bagi-karyawan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tujuan Peraturan Perusahaan Bagi Karyawan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/berapa-jumlah-jam-istirahat-karyawan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Berapa Jumlah Jam Istirahat Karyawan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/hukum-memperkerjakan-anak-di-bawah-umur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Memperkerjakan Anak di Bawah Umur</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/bolehkah-berhenti-kerja-selama-training.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-11T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/manajemen-tak-bersedia-bayar-lembur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-28T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/berapa-jumlah-cuti-tahunan-karyawan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-20T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/dipecat-karena-sering-melahirkan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dipecat Karena Sering Melahirkan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/saya-dipekerjakan-tanpa-jeda.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-04T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/hubungan-industrial/tak-bayar-upah-selama-skorsing.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tak Bayar Upah Selama Skorsing</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/perkawinan-saya-atas-paksaan-orangtua.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perkawinan Saya Atas Paksaan Orangtua</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/aduhai-ternyata-suamiku-kawin-diam-diam.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Aduhai, Ternyata Suamiku Kawin Diam-diam</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/catin-tak-bisa-tunjukkan-status-dudanya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:02:29+08:00</news:publication_date>
<news:title>Catin Tak Bisa Tunjukkan Status Dudanya</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Calon Tak Bisa Tunjukkan Status DudanyaSelamat sore mohon penjelasan mengenai persyaratan menikah di KUA. Saya seorang duda dan berkeinginan menikah lagi. Hanya saja sewaktu ditanya duda oleh petugas, saya diminta menunjukan akta perceraian dari pengadilan dan sementara ini akta perceraian dibawa sama mantan istri. Bagaimana solusinya, apakah notaris bisa membuatkan akta cerai saya? Terima kasih.Pengirim: +6281371252xxxJawaban:Duda dan Janda Dibuktikan Akta CeraiTerima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. Perkawinan termasuk sangat erat dengan masalah kewarisan dan kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memiliki kedudukan jelas dalam perundang-undangan di Indonesia yakni UU Nomor 22 tahun 1946 jo UU Nomor 32 tahun 1954.PPN satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam di wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di bawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia merupakan pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA kecamatan setiap kabupaten atau kota. Syarat menikah antara lain;a. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin (catin) masing-masing satu lembarb. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau jejaka) di atas materai diketahui RT, RW, dan lurah setempatc. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istrid. Pasfoto catin ukuran 2x3 masing-masing empat lembare. Bagi yang berstatus duda atau janda harus melampirkan surat talak atau akta cerai dari Pengadilan Agama (PA), jika duda atau janda mati harus ada surat kematian dan surat model N6 dari lurah setempatf. Harus ada izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi; catin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan catin perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun. Termasuk laki-laki yang akan berpoligami wajib izin dari Pengadilan Agama (PA)g. Izin dari orangtua (model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik catin laki-laki atau perempuanh. Bagi anggota TNI/Polri dan Sipil harus ada izin kawin dari pejabat atau atasan atau komandanUntuk legalitas duda atau janda harus ditunjukan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN). Sebab bisa jadi mengaku duda atau janda namun masih sah menjadi suami atau istri orang. Dengan legalitas yang sah, maka perkawinan menjadi aman, lancar, dan tunduk kepada hukum. Jika akta cerai dibawa mantan istri, sebaiknya diminta terlebih dulu sebagai syarat perkawinan berikutnya. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/pak-apakah-anak-tiri-dapat-warisan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:05:57+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apakah Anak Tiri Mendapatkan Warisan?Selamat malam, bagaimana pembagian harta warisnya menurut Islam untuk anak tiri? Jika ada janda beranak satu laki-laki kemudian menikah lagi, apakah anak bawaan istri tersebut mendapat warisan jika bapaknya wafat? Mohon penjelasannya.Pengirim: +6281364101xxxJawaban:Anak Tiri Tidak Menerima WarisanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri pewaris). Mewarisi terbatas pada tiga sebab saja, seperti;a. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan)b. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai)c. Sebab memerdekakan budak (wala`)Untuk itu, yang mendapat warisan adalah istrinya dan anak sahnya dari perkawinannya dengan istrinya tersebut. Sedangkan anak yang dibawa oleh si istri ke dalam perkawinan mereka, tidak mendapatkan bagian. Ini karena anak tersebut tidak ada hubungan darah dengan si suami. Akan tetapi si suami dapat memberikan wasiat kepada anak bawaan istrinya.Pasal 180 KHI dijelaskan janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Sedangkan pembagian untuk anak dapat dilihat dalam pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/apakah-berpoligami-harus-izin-istri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:07:32+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Berpoligami Harus Izin Istri?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apakah Suami Poligami Harus Izin Istri?Selamat pagi Bapak Notaris, apa saja syarat poligami bagi seorang suami? Jika istri sudah tidak bisa memberikan nafkah batin, apakah suamin boleh menikah lagi? Mohon penjelasannya?Pengirim: +6281280203xxxJawaban:Harus Ajukan Izin ke Pengadilan AgamaTerima kasih atas pertanyaan Anda. Poligami atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan dalam hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan. Namun hal ini memerlukan syarat-syarat tertentu. Secara umum syarat poligami dibatasi hanya sampai empat istri, terhadap istri-istrinya suami harus mampu berlaku adil, termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat maka suami dilarang berpoligami.Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA). Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama (PA), dan selanjutnya Pengadilan Agama (PA) akan memeriksa ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Persetujuan dari istri diberikan secara lisan atau tertulis dan persetujuan lisannya diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Demikian penjelasan secara umum dan semoga bermanfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/apa-saya-masih-sah-jadi-suaminya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Saya Masih Sah Jadi Suaminya?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Saya Masih Sah Jadi Suaminya?Selamat sore Pak, saya sudah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dan kebetulan keluarga laki-laki calon istri yang mengurus. Saat ini sudah berjalan hampir lima bulan tidak serumah lagi dengan istri karena kakak istri selalu pinjam uang namun sudah tidak saya pinjami karena pinjam tapi tidak pernah dikembalikan. Apakah saya masih sah berstatus suaminya? Bagaimana jika saya mau menikah dengan yang lain?Pengirim: +6281990102xxxJawaban:Masih Sah Jika Belum MenceraikanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berasumsi menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga yang adalah telah melangsungkan pernikahan (ijab qabul) sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dijelaskan;Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut hukum Islam atau menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri. Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA (Pegawai Pencatat Nikah/PPN) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.Sepanjang belum ada kata cerai (talak) dari suami kepada istri, tentunya istri masih merupakan istri sah dari suami. Hanya saja legalitas buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara akibat menikah siri akan berdampak kepada permasalahan status perkawinan. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 KHI, kami sarankan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA). Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-status-anak-di-luar-nikah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Status Anak di Luar Nikah?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Bagaimana Status Anak di Luar Nikah?Selamat pagi Pak Notaris yang baik hati, saya ingin bertanya mengenai kejelasan hukum status anak di luar nikah. Saya memiliki hubungan dengan pria beristri, awalnya hubungan kami terjadi karena rumah tangganya bermasalah. Jadi bagaimana anak di luar nikah tersebut?Pengirim: +628137230xxxxJawaban:Memiliki Hubungan Jika Bisa DibuktikanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-VIII/2010, yang amarnya berbunyi; mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.Selain itu memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dahulu harus dengan putusan pengadilan apakah nantinya pengadilan mengabulkan gugatan penggugat ataukah menolaknya.Selanjutnya, tuntutan hukum bagi pria yang tidak mengakui dan menafkahi anaknya, berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan gugatan dari penggugat, apakah nantinya putusannya menghukum tergugat untuk menafkahi anaknya sampai dewasa, atau yang lainnya. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-jika-mempelai-di-bawah-umur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Jika Mempelai di Bawah Umur?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:  Bagaimana Jika Mempelai di Bawah Umur?Selamat pagi Pak Notaris, apa saja prosedur perkawinan jika calon mempelainya di bawah umur. Apakah ada UU yang mengatur mengenai pernikahan di bawah umur? Mohon penjelasannya? Terima kasih.Pengirim: +628136479xxxxJawaban:Meminta Dispensasi Usia ke PengadilanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Suatu perkawinan sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Mengenai perkawinan di bawah umur diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UUP, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.Berdasarkan pasal ini, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan ditetapkannya batasan umur ini untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan. Untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur, kedua orangtua laki-laki atau perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada pengadilan.Untuk yang beragama Islam ke Pengadilan Agama (PA) Pengadilan Negeri (PN) bagi yang non-Islam. Ini sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengajuan dispensasi tersebut diajukan melalui pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Batasan umur perkawinan diatur dalam UUP dan PP 9/1975.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/ingin-menikahi-wanita-sedang-hamil.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ingin Menikahi Wanita Sedang Hamil</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/batal-haji-akibat-meninggal-dunia-bagaimana-2.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Batal Haji Meninggal Dunia, Bagaimana?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/gugat-cerai-paksa-mahar-dikembalikan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Gugat Cerai, Paksa Mahar Dikembalikan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/cara-menggugat-cerai-dari-luar-negeri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Cara Menggugat Cerai dari Luar Negeri</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-cara-menikah-kedua-kali.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-19T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Cara Menikah Kedua Kali?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/prosedur-alih-fungsi-tanah-wakaf.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Prosedur Alih Fungsi Tanah Wakaf</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/pembagian-gono-gini-rp-200-juta.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pembagian Gono-gini Rp 200 Juta</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/pengantin-hamil-sebelum-ijab-qabul.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-22T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pengantin Hamil Sebelum Ijab Qabul</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/saya-dipaksa-menikah-pilihan-orangtua.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-23T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Dipaksa Menikah Pilihan Orangtua</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/keluarga-gugat-perkawinan-keponakan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Keluarga Gugat Perkawinan Keponakan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-prosedur-cerai-kawin-sirri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-27T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-membuat-surat-izin-poligami.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/anak-lahir-dari-pasangan-kumpul-kebo.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/hak-asuh-jika-orangtua-meninggal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-11T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/kapan-hukum-islam-berlaku-di-indonesia.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-11T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/apa-syarat-suami-menikah-lagi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Syarat Suami Menikah Lagi?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kompilasi-hukum-islam/bagaimana-pengesahan-nikah-sirri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2020-04-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Selamat malam Bapak Notaris/PPAT Batam, bagaimana hukum perkawinan sirri. Kemudian cara mencatatkan kawin sirri itu apa saja syaratnya? Mohon arahannya? Terima kasih.Pengirim: +628132627xxxxJawaban:Terima kasih atas pertanyaan Anda. Di Indonesia, istilah nikah sirri (nikah bawah tangan) sangat populer. Untuk itu, sebelum menggunakan istilah ini, kita harus tahu dulu lima hal berikut ini;Pertama, Nikah Sirri Bukan PranataNikah sirri bukanlah suatu sistem tingkah laku resmi (pranata) di tengah masyarakat yang dilembagakan dalam ketentuan hukum perkawinan.Dia hanyalah penamaan non formal untuk menyebut peristiwa pernikahan yang tidak dilakukan oleh atau di bawah pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang.Nikah sirri sering terjadi karena Undang-Undang Perkawinan memberikan standar keabsahan nikah sesuai dengan keterpenuhan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan;“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”Karena muncul asumsi hukum agama sudah terpenuhi, maka nikah sirri banyak terjadi. Padahal, kapanpun akad nikah dilakukan, warga negara terikat oleh ketentuan bahwa pernikahan itu harus dicatatkan di instansi yang berwenang.Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan:“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”Kedua, Menurut Fikih, Nikah Sirri Bukan Nikah Tidak TercatatJika dipahami secara a contrario dari ketentuan di atas, maka pengertian nikah sirri yang kerap digunakan di tengah masyarakat adalah pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.Sekalipun ada catatan surat kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan akad nikah sirri, namun pernikahan itu tetap disebut sebagai nikah sirri karena tidak dicatat sesuai ketentuan hukum.Jika dilihat dari rujukan hukum Islam yaitu kitab-kitab seputar fikih munakahat, istilah nikah sirri ditemukan, namun bukan dalam pengertian nikah yang tidak dicatatkan.Nikah siri dalam tradisi keilmuan Islam (fikih), adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ulama sepakat menghukumi nikah semacam ini tidak sah.Namun mereka berbeda pendapat, mengenai standar sembunyi-sembunyi itu. Imam Syafi’I dan Abu Hanifah, mematok dua orang saksi untuk mengeliminasi status sembunyi-sembunyi.Sementara Imam Malik, mematok standar pengumuman secara terang-terangan dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada tindakan melarang mengumumkan.Sebagai gambarannya, jika akad nikah disaksikan dua orang saksi, lalu mereka disuruh untuk menyembunyikan kesaksiannya, maka akad nikah sah menurut Imam Syafii dan Abu Hanifah, tetapi tidak sah menurut Imam Malik.Sebaliknya, Imam Malik memandang, sekalipun tidak ada orang yang khusus didudukkan sebagai saksi nikah, namun jika akad itu diumumkan (إعلان\إشهار) secara terang-terangan, dan tidak ada upaya menyembunyikan (كتمان), maka akad nikah itu sah.Ketiga, Diperselisihkan KeabsahannyaKeabsahan nikah sirri dalam pengertian nikah yang tidak tercatat sesuai hukum, diperselisihkan oleh para ilmuan dan praktisi hukum Islam di Indonesia.Kalangan yang menyatakan tidak sah berargumen bahwa pencatatan nikah itu hukumnya wajib, sehingga pencatatan dianggap rukun, karenanya nikah sirri tidak sah. Selain memang nikah siri mengandung banyak mafsadat.Sementara yang menyatakan sah berargumen bahwa pencatatan nikah tidak bisa jadi rukun nikah, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah.Sejauh nikah siri sudah dilakukan dengan wali, dua saksi, dan ada ijab kabul yang benar, meskipun tidak dicatatkan, hukumnya sudah sah, karena ketentuan hukum agama yang menjadi standar dalam undang-undang sudah terpenuhi.Pencatatan nikah harus diposisikan sebagai kewajiban yang timbul akibat akad, seperti halnya mahar. Dan bukan kewajiban yang dibutuhkan untuk menimbulkan akad, seperti halnya wali.Keempat, Istri adalah Pihak yang Paling DirugikanMeski ada yang menyatakan nikah sirri sah, namun tetap saja istri adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab tidak ada dokumen otentik yang dapat diajukan sebagai bukti untuk menuntut hak di muka hukum.Jika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran, tidak dinafkahi, perceraiaian, harta bersama, hak asuh anak, pengakuan dan pengasuhan, serta nafkah anak, semuanya tidak akan dapat dituntut secara litigatif lantaran tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum berupa ikatan perkawinan.Kelima, Diurus di Pengadilan AgamaJika sudah terlanjur menikah secara sirri, masih ada peluang untuk memperoleh akta nikah. Peluang itu bernama Permohonan Itsbat Nikah.Permohonan Itsbat Nikah diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pihak itu. Pastikanlah akad nikah dulu telah memenuhi syarat dan rukun nikah.Perhatikan juga ada tidak larangan nikah yang dilanggar. Termasuk status saat menikah dulu, janda-duda atau gadis-perjaka.Siapkan akta kematian untuk janda-duda karena kematian, dan akta cerai untuk janda-dua karena perceraian. Peluang dikabulkan atau tidak permohonan kita itu sepenuhnya tergantung fakta yang terungkap, yang dinilai oleh hakim dengan segenap keilmuan hukum yang dimiliknyaJika sudah memahami seluk beluk nikah sirri sedemikian ini, maka seyogianya setiap warga negara mengikuti aturan hukum pencatatkan nikah di KUA. Jika sudah menikah sirri segera dilaporkan kepada pihak terkait. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/menarik-balik-uang-angsuran-kredit.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:47:26+08:00</news:publication_date>
<news:title>Menarik Balik Uang Angsuran Kredit</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Menarik Balik Uang Angsuran Kredit Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya mengenai kredit tanah yang dilakukan di hadapan notaris tahun 2011 lalu. Di lain waktu, kami belum mengangsur kredit selama dua bulan dan jumlah angsuran 18 kali pembayaran. Apakah bisa menarik uang yang sudah diangsurkan sebanyak 10 kali itu? Terima kasih atas penjelasannya.Pengirim: +6281365303xxxJawaban: Tergantung Kepada Perjanjian Anda Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Hal ini tergantung perjanjian kedua belah pihak, apakah ada suatu perjanjian yang dapat dibuktikan kebenarannya, misalnya adanya surat tertulis tentang pengembalian uang tersebut jika tanah sudah laku.Sebaiknya Anda berkomunikasi kepada yang bersangkutan tentang penyelesaian masalah tersebut. Jika proses jual-beli sah secara hukum, maka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bisa saja pihak tersebut menjual tanah tersebut namun tidak memenuhi aturan yang berlaku, maka jual-belinya tidak sah dan dapat digugat ke pengadilan.Upaya hukum bisa terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian (perjanjian sudah dibuat), dapat digugat ke Pengadilan Negeri (PN). Walau demikian pihak penggugat juga harus siap dengan alat-alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan. Demikian jawaban dari kami.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/ganti-rugi-tanah-pelebaran-jalan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:   Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Selamat pagi Notaris, apakah tanah depan rumah yang berada di tepi jalan raya akan diberikan ganti rugi kontarktor jika ada pelebaran jalan? Sebab ada informasi pelebaran jalan di wilayah kami, jika memang diganti, bagaimana sistem ganti ruginya? Terima kasih atas pencerahannya.  Pengirim: +628137209xxxxJawaban: Diganti Sesuai NJOP Tahun Terakhir Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum atau jalan raya sebagai fasilitas khayalak. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah. Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pelepasan hak di hadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang besarnya ditentukan dalam musyawarah. Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi. Inti peraturan tersebut di antaranya penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar nilai tanah yang merujuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir yang ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak terakhir. Kemudian nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah bidang bangunan dan nilai tanaman atau benda-benda di atas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah di bidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan di atur menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/hukum-membangun-garasi-di-jalan-buntu.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Membangun Garasi di Jalan Buntu</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Hukum Membangun Garasi di Jalan BuntuSelamat siang Pak, bagaimana jika tetangga membangun garasi mobil di jalan buntu dalam komplek perumahan? Apakah orang yang membangun di atas fasilitas umum sebagai garasi akan dipidanakan?  Pengirim: +628566827xxxxJawaban:Belum Ada Perundangan Yang MengaturnyaTerima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau perumahan itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011 adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.Menurut peraturan yang ada, secara khusus belum ada yang mengatur penggunaan jalan buntu. Yang diatur mengenai jalan erat kaitannya dengan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa jalan termasuk prasarana. Prasarana merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.Oleh karena jalan merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi umum, dalam UU 1/2011 tidak dimuat sanksi pidana kepada mereka yang mendirikan bangunan (garasi) di atas prasarana. Adapun jika terjadi sengketa, penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 147 UU 1/2011.Dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan bisa menggugat melalui pengadilan. Baik yang berada di lingkungan pengadilan umum atau luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana disebut dalam pasal 148 ayat (3) UU 1/2011. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/tidak-berhutang-tapi-ditagih-bank.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tidak Berhutang Tapi Ditagih Bank</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/pematenan-produk-asing-di-indonesia.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pematenan Produk Asing di Indonesia</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/penyewa-rumah-tak-mau-pindah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Penyewa Rumah Tak Mau Pindah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/terlambat-sejam-tidak-dapat-makan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Terlambat Sejam Tidak Dapat Makan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/pesan-produk-warna-merah-dikirim-biru.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pesan Produk Warna Merah Dikirim Biru</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/dipaksa-tanda-tangan-perjanjian-perkawinan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-20T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dipaksa Tanda Tangan Perjanjian Perkawinan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/lokasi-fasum-dibangun-rumah-ibadah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-24T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lokasi Fasum Dibangun Rumah Ibadah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/masuk-singapura-langsung-ditahan-petugas.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Masuk Singapura Langsung Ditahan Petugas</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/ajukan-waris-bagi-orangtua-angkat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-29T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ajukan Waris Bagi Orangtua Angkat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/terganggu-suara-ternak-kalkun-ayam.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Terganggu Suara Ternak Kalkun/Ayam</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/bagaimana-ubah-status-warga-negara.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Ubah Status Warga Negara?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/tas-saya-rusak-dalam-kabin-pesawat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tas Saya Rusak Dalam Kabin Pesawat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/naik-pesawat-ktpnya-kedaluarsa.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Naik Pesawat KTPnya Kedaluarsa</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/bagaimana-hukum-kawin-di-luar-negeri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-12T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Hukum Kawin di Luar Negeri?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/pembantu-rumah-tangga-tuntut-gaji-umk.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-16T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pembantu Rumah Tangga Tuntut Gaji UMK</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/tergiur-harga-penjual-batalkan-perjanjian.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tergiur Harga, Penjual Batalkan Perjanjian</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/pak-lapor-ada-travel-umrah-bodong.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Lapor Ada Travel Umrah Bodong</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/usia-enam-tahun-ajukan-akta-lahir.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-19T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Usia Enam Tahun Ajukan Akta Lahir</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/ajukan-waris-orangtua-angkat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ajukan Waris Orangtua Angkat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/ubah-nama-anak-kandung.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ubah Nama Anak Kandung</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/kapan-surat-kuasa-berakhir.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kapan Surat Kuasa Berakhir?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/pak-rt-rw-tolak-permohonan-izin.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/bagaimana-jika-perjanjian-dilanggar.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/apakah-akta-notaris-bisa-disita.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Akta Notaris Bisa Disita?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/surat-dakwaan-batal-demi-hukum.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Surat Dakwaan Batal Demi Hukum</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/tanah-saya-jadi-objek-sengketa.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tanah Saya Jadi Objek Sengketa</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perdata/benda-jaminan-untuk-berhutang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-07-23T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Benda Jaminan Untuk Berhutang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pohon-tumbang-timpa-teras-rumah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tolong-suamiku-sering-memukuli-saya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tolong, Suamiku Sering Memukuli Saya</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/dana-investasi-milik-saya-raib.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:43:33+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dana Investasi Milik Saya Raib</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Dana Investasi Milik Saya RaibSelamat pagi, saya ingin menanyakan masalah perjanjian kerja sama investasi. Saya membuat sebuah perjanjian melalui notaris. Isi perjanjian tersebut mengenai kerja sama pengelolaan dana. Intinya saya sebagai pihak pertama menginvestasikan dana saya ke pihak kedua. Pihak kedua menyanggupi memberikan profit tetap setiap bulannya sebesar 10 persen. Selama tiga tahun lancar namun dua bulan lalu dananya habis. Apakah jika ingin menempuh jalur hukum bisa? Kemudian dari kasus ini kira-kira posisi saya kuat atau lemah? Terima kasih.Pengirim: +62813729096xxPihak Dirugikan Ajukan Gugatan Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perjanjian investasi tersebut termasuk ke dalam bidang hukum perdata. Jadi, apabila terjadi permasalahan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat pihak lawannya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Posisi kuat atau lemah itu tergantung dalil-dalil yang dikemukakan penggugat beserta bukti-buktinya di depan persidangan nantinya. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi tersebut, dan termasuk bunga. Untuk pembuktian dan lain-lain akan diketahui selama masa persidangan. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/lapor-manajemen-perusahaan-kami-nakal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lapor! Manajemen Perusahaan Kami Nakal</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Melaporkan Manajemen Perusahaan Nakal Selamat siang Pak, apakah seorang karyawan atau lebih boleh mengajukan gugatan kepada PHI apabila dalam perundingan dan mediasi dengan perusahaan tidak terjadi kesepakatan? Mohon pencerahannya?Pengirim:  +628136133xxxxJawaban: Penyelesaian Perselisihan dengan Dua Cara Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 menerangkan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat. Sehingga mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (gabungan pengusaha) dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja (serikat buruh).Hal ini karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antarserikat pekerja (serikat buruh) di perusahaan. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, ada dua cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial itu, yaitu dengan perundingan bipatrit dan perundingan tripatrit.Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipatrit, maka tahap selanjutnya dengan menyelesaikan perselisihan melalui tripatrit, yakni secara mediasi.Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersifat wajib (mandatory) jika penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase tidak disepakati oleh para pihak. Berdasarkan pasal 10 UU PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), diatur bahwa dalam selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.Sang mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi. Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dilaksanakan 30 hari kerja.Ini terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Selain itu, mediator memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir pada sidang mediasi untuk didengarkan keterangannya. Jika dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan, dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh mediator untuk kemudian didaftarkan di PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) di wilayah hukum yang berselisih.Tetapi jika mediasi tidak tercapai kesepakatan, mediator membuat anjuran tertulis. Di sini, mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari setelah sidang mediasi dilaksanakan.Pihak-pihak berselisih harus menyampaikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari setelah anjuran mediator. Apabila para pihak berselisih tidak memberikan tanggapan atau jawaban tertulis, maka dianggap menolak anjuran mediator.Kemudian jika tidak tercapai kesepakatan atau para pihak menolak anjuran mediator, salah satu pihak bisa melanjutkan penyelesaian perselisihan. Yakni dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah hukum pekerja atau buruh bekerja yang bersangkutan.Dalam mediasi, kehadiran pihak luar adalah sebagai orang yang menengahi dan mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/aduhai-bayar-utang-dengan-cek-kosong.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Aduhai, Bayar Utang dengan Cek Kosong</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Bayar Utang dengan Cek KosongSelamat siang, perusahaan menerima beberapa cek dan giro dari rekan bisnisnya. Sejauh mana kekuatan hukumnya jika cek dan giro tersebut kosong. Apakah dapat dilakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan? Terima kasih.Pengirim: +628136400xxxxJawaban:Tagihlah Utang Sesuai PerjanjianTerima kasih atas pertanyaan Anda. Giro merupakan instrumen pembayaran bukan agunan pembayaran. Dan berarti bukan juga jaminan pembayaran.Mungkin dapat disyaratkan jika perlu dan disetujui oleh rekan kerja sama bahwa rekan bisnis akan memakai instrumen pembayaran lain, yang sekaligus dapat dijadikan sebagai jaminan.Misalnya, garansi bank yang biasa berlaku bagi dunia usaha konstruksi atau LC dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerbitan LC.Apabila sudah terlanjur menggunakan instrumen pembayaran dengan giro dan ternyata itu adalah giro kosong, maka Anda dapat menyaratkan rekan bisnis untuk mengaku berhutang berdasarkan akta notaris pengakuan utang.Di mana dia dapat diwajibkan untuk membayar secara angsuran atau sekaligus pada waktu dan dengan cara yang anda tentukan dan sepanjang rekan bisnis setuju. Akta itu bukan merupakan instrumen pembayaran melainkan instrumen utang.Mekanisme ini dapat dilaksanakan langsung seperti halnya kekuatan suatu putusan pengadilan atau disebut juga grosse akta. Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan otentik yang paling kuat dari segi pembuktian.Hal ini sesuai pasal 165 HIR dan pasal 1868 KUH Perdata. Jadi, pada intinya Anda tetap bisa melakukan penagihan kepada rekan bisnis untuk melunasinya sesuai dengan perjanjian yang sudah dituangkan dalam akta perjanjian. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/wah-pinjam-kamera-malah-merusak-isinya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Wah, Pinjam Kamera Malah Merusak Isinya</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Pinjam Kamera dan Merusak IsinyaSelamat malam Pak, bagaimana jika seseorang meminjam barang elektronik atau kamera digital punya saya lalu saat dikembalikan kamera tersebut rusak dan foto-fotonya hilang semua? Apa orang tersebut bisa dipidanakan karena dia tidak mau mengganti rugi?Pengirim: +627787002xxxJawaban:Bisa Menuntut Kerugian dan PerbaikanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Mencoret-coret mobil milik orang lain yang dilakukan secara sendiri dan tidak bersama-sama dengan orang lain, dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang. Sanksi pidananya terdapat dalam pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku bisa dikenakan hukuman dua tahun delapan bulan.Penjabaran dari pasal 406 ayat 1 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/mengusir-perkumpulan-anak-anak-muda.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Mengusir Perkumpulan Anak-anak Muda</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:  Mengusir Perkumpulan Anak Muda  Selamat pagi Notaris, mohon pencerahannya apakah ada aturan umum yang melarang orang untuk berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di dekat rumah warga? Beberapa hari yang lalu kami berkumpul untuk bertukar pikiran namun diusir sama warga setempat karena dianggap mengganggu. Mohon penjelasannya? Pengirim: +6281342163xxx Jawaban:  Perkumpulan Dijerat Pasal 503 KUHP  Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.  Sedangkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.  Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.  Apabila kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan akibat bermusik, bernyanyi, berteriak, bersuara, atau hal-hal sejenis yang mengakibatkan suasana keramaian, kebisingan, dan mengganggu ketenteraman warga maka akan dijerat dengan pasal pidana. Hal ini didasarkan pada pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Pasal 503 angka 1 KUHP menegaskan dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, 00 barangsiapa membuat riuh atau ingar-bingar sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Apabila Anda bersama teman-teman kumpul lalu diusir warga maka Anda sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/apa-boleh-saya-tembak-maling-ayam.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Boleh Saya Tembak Maling Ayam?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Boleh Saya Menembak Maling Ayam?Selamat sore Pak, saya memiliki pekarangan luas dan pekarangan ini dijadikan sebagai lahan peternakan kambing, ayam, dan burung. Suatu saat hewan ternak saya dicuri, karena jarak rumah dengan pekarangan jauh maka maling tidak tertangkap. Jika saya mempersenjatai diri dengan senapan angin untuk mempertahankan binatang ternak ini apakah melawan hukum? Bagaimana jika saat mencuri malingnya saya tembak?  Pengirim: +628129727xxxxJawaban:Sebaiknya Perbaiki Sistem KeamanannyaTerima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan ini apakah Anda dihukum atau tidak, jawabannya bisa. Persoalan ini diatur pasal 49 ayat 1 KUHP. Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.Namun perlu diperhatikan seseorang dapat dikatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri dan tidak dapat dihukum itu harus dapat dipenuhi tiga macam syarat;    Perbuatan atau dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pertahanan atau pembelaan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain    Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada pasal 49 ayat 1 tersebut, ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk ituApabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, menurut kami pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Alasannya pencuri tersebut tidak dalam keadaan menyerang dan membahayakan jiwa Anda atau benda, sehingga unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi. Saran kami, lebih baik membuat sistem keamanan yang baik agar aman dan tidak mudah dicuri orang. Demikian pandangan dan pencerahan dari kami.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tetangga-sering-menyindir-negatif.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tetangga Sering Menyindir Negatif</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Tetangga Sering Menyindir NegatifSelamat sore Bapak Notaris/PPAT, apakah tetangga yang sering menyindir dalam rapat RT/RW bisa dipidanakan? Atau jika tetangga sering menyindir saat arisan ibu-ibu masuk dalam kategori hukum pidana? Terus terang saya pusing atas ulah tetangga saya. Terima kasih.Pengirim: +628127069xxxxJawaban:Masuk Pidana Apabila PencemaranTerima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya harus diperjelas mengenai tetangga Anda yang sering mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan. Jika ejekan dalam hal ini hanya sebatas sindiran biasa, secara hukum tidak terdapat satupun peraturan yang mengaturnya. Namun jika ejekan tersebut berupa pencemaran nama baik, jelas hal tersebut dapat dikenakan pidana bagi tetangga Anda.Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barangsiap sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan tetangga sesuai pasal ini, dapat dikenakan ancaman pidana pencemaran.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/orang-gila-lempari-botol-rumah-saya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Orang Gila Lempari Botol Rumah Saya</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Orang Gila Lempari Botol Rumah SayaSelamat malam Pak Notaris, jika saya memiliki tetangga gila kemudian mengamuk dan melempari botol ke rumah saya, apakah kami wajib membawanya ke rumah sakit jiwa? Terima kasih.Pengirim: +628213874xxxxJawaban: Penderita Gila Dibawa ke Rumah SakitTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya, seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan mengancam keselamatan dirinya atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan atas penyakitnya. Hal ini diatur dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Penjelasannya bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya atau orang lain, atau mengganggu ketertiban da keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, orang gila wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/mengusir-perkumpulan-anak-anak-muda-1.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Mengusir Perkumpulan Anak-anak Muda</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:  Mengusir Perkumpulan Anak Muda  Selamat pagi Notaris, mohon pencerahannya apakah ada aturan umum yang melarang orang untuk berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di dekat rumah warga? Beberapa hari yang lalu kami berkumpul untuk bertukar pikiran namun diusir sama warga setempat karena dianggap mengganggu. Mohon penjelasannya? Pengirim: +6281342163xxx Jawaban:  Perkumpulan Dijerat Pasal 503 KUHP  Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.  Sedangkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.  Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.  Apabila kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan akibat bermusik, bernyanyi, berteriak, bersuara, atau hal-hal sejenis yang mengakibatkan suasana keramaian, kebisingan, dan mengganggu ketenteraman warga maka akan dijerat dengan pasal pidana. Hal ini didasarkan pada pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Pasal 503 angka 1 KUHP menegaskan dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, 00 barangsiapa membuat riuh atau ingar-bingar sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Apabila Anda bersama teman-teman kumpul lalu diusir warga maka Anda sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/cabut-hak-asuh-akibat-sering-dipukuli.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Cabut Hak Asuh Akibat Sering Dipukuli</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:  Cabut Hak Asuh Akibat Dipukuli Selamat pagi Bapak, saya adalah duda dan anak kami diasuh mantan istri. Saat ini mantan istri sudah kawin lagi dengan pria lain dan anak sering mengadu kalau sering dipukul. Setiap bertemu anak saya, dia selalu menangis dan dia ingin tinggal bersama saya. Bagaimana mengambil hak asuh anak? Terima kasih. Pengirim: +628156658xxxx Jawaban: Pengadilan Siap Batalkan Hak Asuh Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap orangtua berkewajiban memelihara anak-anaknya. Pemeliharaan anak tersebut mencakup segala hal mulai dari makanan, tempat tinggal, kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, dan perkembangan psikologis anak.  Agar seorang anak berkembang dengan maksimal, dia harus berada dalam lingkungan yang sehat, baik, dan tidak dalam kekerasan. Jika terjadi perceraian, seorang anak juga harus dimintakan pendapatnya, sebagimana diatur dalam pasal 10 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwasanya Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan orangtua untuk memelihara dan mendidik anaknya sebaik-baiknya demi kepentingan anak-anaknya. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Sekalipun perkawinan antara kedua orangtua si anak sudah putus, kedua orangtua tersebut tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu menjadi dewasa. Kewajiban orangtua berlaku sampai anak yang dibesarkannya kawin atau dapat berdiri sendiri. Sehingga dalam kasus perceraian, orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Untuk permasalahan ini, Anda bisa meminta secara baik-baik kepada mantan istri untuk menyerahkan hak asuh anak. Jika mantan istri lalai menjalankan kewajibannya sebagai orangtua yang baik, bisa melakukan permohonan kepada pengadilan untuk mencabut hak asuh yang saat ini ada di tangan mantan istri Anda. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kenapa-produk-impor-tidak-berlabel-halal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kenapa Produk Impor Tidak Berlabel Halal?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Produk Impor Tidak Berlabel HalalSelamat malam Pak, adakah sanksi bagi penjual produk impor yang tidak memiliki label halal? Saya menerima puluhan minuman kaleng untuk lebaran namun tidak ada label halalnya? Mohon penjelasan dan terima kasih.Pengirim: +628127000xxxxJawaban:Wajib Berlabel Sesuai PersyaratanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Dengan demikian mencantumkan label halal harus sesuai dengan label yang dicantumkan.Pengaturan mengenai label halal pada produk makanan sebagai wujud perlindungan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ini terdapat dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Produk pangan impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia mengacu pada pasal 97 UU Pangan yang berbunyi;    Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam atau pada Kemasan Pangan    Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah NKRI    Pencantuman label di dalam atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) UU Pangan wajib mengeluarkan dari dalam wilayah NKRI atau memusnahkan pangan yang diimpor. Demikian yang disebut dalam pasal 102 ayat (2) UU Pangan. Pencatuman label halal itu sifatnya wajib untuk pangan impor yang akan diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Kami sarankan Anda sebaiknya tidak menjual produk makanan tersebut karena sudah aturan yang melarangnya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/merenovasi-rumah-apa-izin-instansi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Merenovasi Rumah Apa Izin Instansi?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Mengapa Pejabat Terima Parsel Dilarang? Selamat pagi Bapak Notaris/PPAT yang baik hati, apakah pejabat atau kepala kantor yang menerima minuman kaleng, parsel, atau sejenisnya di rumahnya menjelang hari raya keagamaan termasuk tindakan yang dilarang? Kemarin saya bertamu di rumah pejabat, beberapa kali ada utusan yang datang mengantar parsel, minuman, makanan, dll. Apakah hal ini dibenarkan? Pengirim: +628190625xxxx Jawaban: Pemberian Harus Dilaporkan KPK Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pengertian gratifikasi terdapat pada penjelasan pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penjelasan pasal 12B ayat (1), pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja. Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan-ketentuan. Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap. Khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/warga-usir-perkumpulan-anak-muda.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Warga Usir Perkumpulan Anak Muda</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Warga Usir Perkumpulan Anak Muda Selamat pagi Pak, mohon pencerahannya apakah ada aturan umum yang melarang orang untuk berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di pemukiman warga? Beberapa hari yang lalu kami berkumpul untuk bertukar pikiran namun diusir sama warga setempat karena dianggap mengganggu lingkungan. Mohon penjelasannya Pak?Pengirim: +628134216xxxxJawaban: Mengganggu Dijerat Pasal 503 KUHP Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan. Apabila kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan akibat bermusik, bernyanyi, berteriak, bersuara, atau hal-hal sejenis yang mengakibatkan suasana keramaian, kebisingan, dan mengganggu ketenteraman warga maka akan dijerat dengan pasal pidana. Hal ini didasarkan pada pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 503 angka 1 KUHP menegaskan dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, 00 barangsiapa membuat riuh atau ingar-bingar sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Apabila Anda bersama teman-teman kumpul lalu diusir warga maka Anda sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/minimarket-jual-produk-kedaluarsa.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Minimarket Jual Produk Kedaluarsa</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Minimarket Jual Produk KedaluarsaSelamat sore, saya membeli barang di salah satu minimarket, ternyata produknya sudah kedaluarsa, bagaimana prosedur hukumnya? Apakah saya meminta ganti rugi kepada pemilik toko atau melaporkan kepada yang berwajib?Pengirim: +628137260xxxxJawaban:Pemilik Akan Didenda Rp2 MiliarTerima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berkesimpulan bahwa prosedur hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli telah kedaluarsa (expired). Kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan), minuman, obat, atau produk lainnya.Bekenaan kedaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang atau jasa, menurut pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.Sebagai pelaku usaha, pemilik minimarket dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kedaluwarsa pada barang yang dijualnya. Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang yang Anda beli, ini berdasarkan pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen.Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen;1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/ponsel-tidak-dilengkapi-buku-petunjuk.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ponsel Tidak Dilengkapi Buku Petunjuk</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Ponsel Tidak Dilengkapi Buku PetunjukSelamat malam, apabila saya membeli sebuah ponsel (hp) namun tidak ada buku petunjuk manual di dalamnya, apakah saya harus paksakan membeli barang itu atau lebih baik membeli produk yang ada buku petunjuknya? Terima kasih.Pengirim: +628136109xxxxJawaban:Seluruh Produk Wajib Dilengkapi PanduanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada calon konsumennya.Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan perundangan yang berlaku.Buku panduan merupakan buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang produk yang Anda beli. Oleh karena itu, jika tidak mencantumkan maka penjual sudah melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 huruf j tentang UU Perlindungan Konsumen.Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, buku servis sangat penting terkait dengan garansi ponsel yang dibeli. Garansi tidak akan berlaku jika buku service hilang atau cacat atau rusak.Pada dasarnya, buku petunjuk dan buku servis merupakan bagian yang penting dari ponsel tersebut untuk memudahkan konsumen mengoperasikan produk yang sudah dibelinya. Jika sejak awal penjual tidak memberikan maka si penjual dapat dianggap melanggar pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/rumah-beralih-jadi-usaha-penyuplai-besi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Rumah Beralih Jadi Usaha Penyuplai Besi</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Rumah Beralih Jadi Usaha Penyuplai BesiSelamat malam Pak, kami tinggal di lingkungan hunian di Batam. Di belakang rumah kami ada usaha supplier besi dan pembuatan teralis yang aktivitas hariannya hampir 24 jam non stop. Aktivitas polusi suara sangat mengganggu. Seringkali aktivitas bongkar-muat besi berlangsung hingga dini hari. Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha. Adakah aturan yang menjamin kenyamanan warganya yang tinggal di perumahan? Bagaimana agar kami dan warga lainnya bisa mendapatkan suasana lingkungan yang nyaman tanpa adanya polusi suara? Terima kasih atas penjelasannya.Pengirim: +628139230xxxxJawaban:Salahi Aturan Bisa Dilakukan PembongkaranTerima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) menegaskan suatu rumah diperbolehkan untuk kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.Di sini, kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Perumahan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.Mengacu pasal-pasal itu, dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Meski demikian, rumah yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Selain itu, salah satu syarat mutlak tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah surat izin gangguan (HO). Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Dalam pasal 150 ayat 2 UU Perumahan, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian akibat kegiatan usahanya.Sanksi ini berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, perintah pembongkaran bangunan rumah, dan lainnya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/hasil-diagnosis-dokter-berbeda.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hasil Diagnosis Dokter Berbeda</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/rumah-sakit-tolak-pasien-gawat-darurat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/guru-berangkat-haji-tak-diperbolehkan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Guru Berangkat Haji Tak Diperbolehkan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/ponsel-tidak-dilengkap-buku-manual.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ponsel Tidak Dilengkap Buku Manual</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/alat-timbang-pedagang-tidak-akurat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Alat Timbang Pedagang Tidak Akurat?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tidak-tanda-tangan-saat-transaksi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tidak Tanda Tangan Saat Transaksi</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/air-galon-tidak-sesuai-merek-aslinya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Air Galon Tidak Sesuai Merek Aslinya</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/promo-produk-tak-sesuai-harapan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Promo Produk Tak Sesuai Harapan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/dapat-hadiah-diminta-transfer-uang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dapat Hadiah Diminta Transfer Uang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/belum-lulus-gunakan-gelar-sarjana.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Belum Lulus Gunakan Gelar Sarjana</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/lapor-rt-belum-ada-aksi-riil.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lapor RT Belum Ada Aksi Riil</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kirim-sms-untuk-istri-dimarahi-suami.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kirim SMS Untuk Istri Dimarahi Suami</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tanah-kami-diserobot-orang-lain.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tanah Kami Diserobot Orang Lain</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/minta-data-pribadi-untuk-ambil-warisan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Minta Data Pribadi Untuk Ambil Warisan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/gambar-bungkus-rokok-menyeramkan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Gambar Bungkus Rokok Menyeramkan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tetangga-merusak-tembok-pembatas.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tetangga Merusak Tembok Pembatas</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/biro-travel-terlantarkan-jemaah-umrah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-19T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Biro Travel Terlantarkan Jemaah Umrah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/aparat-serobot-tanah-pemukiman-liar.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-19T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Aparat Serobot Tanah Pemukiman Liar</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pelaut-bayar-tas-pakai-uang-dolar.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-20T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pelaut Bayar Tas Pakai Uang Dolar</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/orang-gila-lempari-rumah-saya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Orang Gila Lempari Rumah Saya</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/status-karyawan-alami-kecelakaan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Status Karyawan Alami Kecelakaan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/teman-kantor-kirim-gambar-porno.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Teman Kantor Kirim Gambar Porno</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/rumah-tetangga-jadi-gudang-barang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Rumah Tetangga Jadi Gudang Barang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pangkalan-gas-monopoli-harga.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pangkalan Gas Monopoli Harga</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/bangun-tembok-rumah-harus-izin.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bangun Tembok Rumah Harus Izin?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/lapor-ada-bengkel-besi-di-perumahan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-23T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lapor, Ada Bengkel Besi di Perumahan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pinjam-uang-dari-hasil-tindak-kejahatan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-23T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pinjam Uang Dari Hasil Tindak Kejahatan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/hukum-berjualan-di-atas-tanah-warisan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-24T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Berjualan Di Atas Tanah Warisan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/suruh-bayar-perbaikan-produk-garansi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-24T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Suruh Bayar Perbaikan Produk Garansi</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/urus-hak-paten-tapi-tak-punya-izin.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Urus Hak Paten Tapi Tak Punya Izin</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/petugas-paksa-buang-dalam-tong-sampah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-27T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Petugas Paksa Buang Dalam Tong Sampah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/rumah-tetangga-saya-berbau-busuk.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Rumah Tetangga Saya Berbau Busuk</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/uang-ditransfer-saya-justru-dikucilkan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Uang Ditransfer, Saya Justru Dikucilkan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kelola-uang-melalui-manajer-investasi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kelola Uang Melalui Manajer Investasi</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/syarat-permohonan-paspor-palsu.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Syarat Permohonan Paspor Palsu</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/merampok-toko-pakai-mobil-rental.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Merampok Toko Pakai Mobil Rental</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/renovasi-rumah-ke-mana-izinnya.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-12T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Renovasi Rumah Ke Mana Izinnya?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/arisan-ibu-ibu-resahkan-warga-komplek.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-16T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Arisan Ibu-ibu Resahkan Warga Komplek</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/saya-dituduh-mencuri-uang-dalam-laci.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-10-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Dituduh Mencuri Uang Dalam Laci</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/fungsi-rumah-berubah-jadi-gudang-besi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-11-12T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Fungsi Rumah Berubah Jadi Gudang Besi</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/perusahaan-pecat-karyawan-secara-sepihak.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perusahaan Pecat Karyawan Secara Sepihak</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/apa-tenaga-kerja-asing-wajib-bpjs.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Tenaga Kerja Asing Wajib BPJS?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/apa-hukum-bagi-penyelundup-manusia.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-11T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Hukum Bagi Penyelundup Manusia?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kompor-pedagang-pakai-selang-air.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-14T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kompor Pedagang Pakai Selang Air</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/hukum-melanggar-ketertiban-umum.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-17T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Melanggar Ketertiban Umum</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/perilaku-ghaib-teman-kantor.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-19T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perilaku ‘Ghaib’ Teman Kantor</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/renovasi-rumah-di-pemukiman-padat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-20T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Renovasi Rumah di Pemukiman Padat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pramugari-rampas-ponsel-penumpang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-20T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pramugari Rampas Ponsel Penumpang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/hukum-suami-sering-aniaya-istri.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Hukum Suami Sering Aniaya Istri</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/beli-tiket-justru-ditawari-paket-tur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Beli Tiket Justru Ditawari Paket Tur</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tetangga-sebelah-serobot-tanah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tetangga Sebelah Serobot Tanah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kreditur-rampas-kulkas-milik-debitur.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-04T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kreditur Rampas Kulkas Milik Debitur</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pinjam-uang-hasil-tindak-kejahatan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-07T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pinjam Uang Hasil Tindak Kejahatan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/lahan-kosong-dijadikan-cucian-motor-2.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-07T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lahan Kosong Dijadikan Cucian Motor</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/tas-rusak-dalam-kabin-pesawat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-10T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tas Rusak Dalam Kabin Pesawat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/berat-tepung-tidak-sesuai-timbangan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-14T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Berat Tepung Tidak Sesuai Timbangan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/sepeda-motor-hilang-di-kos-kosan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-16T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Sepeda Motor Hilang di Kos-kosan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/alat-penghemat-tagihan-listrik-tak-fungsi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-16T09:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Alat Penghemat Tagihan Listrik Tak Fungsi</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/cara-eksekusi-rumah-bersengketa.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Cara Eksekusi Rumah Bersengketa</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/galon-air-diisi-tidak-sesuai-merek.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/iklan-promo-tidak-sesuai-harapan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-04T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/dituduh-gelapkan-uang-jualan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dituduh Gelapkan Uang Jualan</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/kesulitan-menagih-utang-seseorang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kesulitan Menagih Utang Seseorang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/apakah-bisa-menggusur-penghuni-rumah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pidana/pak-tanah-wakaf-tidak-bisa-dijual.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/apa-kewajiban-pembeli-rumah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Kewajiban Pembeli Rumah?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/dipanjar-rp25-juta-pembelian-ruko-batal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:16:43+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dipanjar Rp25 Juta, Pembelian Ruko Batal</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Dipanjar Rp25 Juta, Pembelian Ruko Dibatalkan Selamat malam, bagaimana aturan pembatalan jual beli rumah atau ruko? Jika pembeli sudah memanjar uang Rp25 juta sebagai uang muka dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya namun pembeli membatalkan pembeliannya. Jadi bagaimana solusinya?Pengirim: +6281372608xxxJawaban: Pembatalan Diatur dalam Surat Perjanjian Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah atau Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995, diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan-ketentuan.Salah satunya pembeli tidak dapat memenuhi atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).Apabila keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar Rp25 juta dari harga jual, maka Anda bisa meminta kerugian kepada pembeli. Kemudian uang muka yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan kepada calon pembelinya.Untuk itu, Anda harus melihat dan memelajari kembali ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam PPJB. Terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut serta ketentuan mengenai penyelesaian sengketanya. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/izin-pengelolaan-lahan-investor-asing.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:18:26+08:00</news:publication_date>
<news:title>Izin Pengelolaan Lahan Investor Asing</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Ajukan Izin Pengelolaan Lahan Investor Asing Selamat siang, saya dan teman investor dari Amerika Serikat berencana investasi di Batam. Apa saja syarat-syarat menyewa lahan untuk investasi kami ini? Terima kasih.Pengirim: +6281364511xxxJawaban: Pemohon Harus Ajukan Aplikasi dan Izin Prinsip Terima kasih atas pertanyaan Anda. Badan Pengusahaan Batam memiliki kebijakan satu atap untuk prosedur investasi. Lalu perizinan perusahaan melakukan semua transaksi bisnis melalui satu kantor. Badan Pengusahaan Batam juga memberikan jaminan bahwa proses persetujuan aplikasi tidak lebih dari 20 hari kerja. Untuk prosedur umum perizinan, di antaranya mengajukan aplikasi ke BP Batam dan BP Batam akan memroses permohonan, dan persetujuan izin diberikan kepada investor. Formulir pendaftaran untuk investasi harus diisi oleh calon investor untuk menjelaskan bidang usaha mereka, jumlah investasi, tanah dan kawasan, serta tenaga kerja yang diperlukan. Rincian prosedur, proses langkah demi langkah, dan form aplikasi dari persetujuan investasi asing dan alokasi tanah adalah dapat ditanyakan lebih lanjut tentang kebijakan investasi asing di Batam. Untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, alokasi lahan tidak diperlukan, karena telah menjadi bagian dari paket yang ditawarkan. Selanjutnya, apabila aplikasi disetujui, BP Batam akan memberi jawaban persetujuan bagi pemohon dalam dokumen-dokumen seperti izin prinsip, faktur untuk sewa tanah, dokumen alokasi tanah atau perjanjian sewa tanah dan surat ketetapan alokasi, dan izin alokasi lahan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/apakah-wajib-bayar-pajak-pembelian.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Wajib Bayar Pajak Pembelian?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Wajib Bayar Pajak Pembelian?Selamat sore Pak? Apakah dalam jual-beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli dikenakan pembayaran pajak? Saya akan membeli sebuah rumah di kawasan terpadu, namun dari awal si pemilik menyampaikan jika seluruh pajak ditanggung oleh pembeli? Mohon penjelasannya?Pengirim: +62813716513xxJawaban:Penjual dan Pembeli Dikenakan PajakTerima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Setiap transaksi jual beli tanah, baik penjual atau pembeli tetap dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan pajak penghasilan (Pph). Mengenai dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah merujuk pasal 1 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan.Kemudian merujuk juga kepada pasal 4 PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Saran kami, sebelum membeli rumah dan melakukan akad jual-beli, pelajari dulu sistem pembayarannya. Adapun teknis yang lainnya disesuaikan dengan kesepakatan.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/kapan-jatuh-tempo-bayar-uwto.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kapan Jatuh Tempo Bayar UWTO?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Kapan Jatuh Tempo Bayar UWTO?Selamat siang Pak, apa syarat melakukan perpanjangan UWTO? Apakah perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum jatuh temponya? Terima kasih.Pengirim: +628217377xxxxJawaban:UWTO Untuk Registrasi Ulang TanahTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pengajuan permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO dilakukan sekaligus untuk meregistrasi ulang, misalnya lahan yang dibeli sudah pindah tangan atau pindah alamat. Adapun tarif pembayaran UWTO dihitung sesuai dengan tarif tanah per meter persegi di masing-masing wilayah di Batam.Persyaratan perpanjangan UWTO bagi per orangan melampirkan;    Fotokopi KTP yang masih berlaku    Fotokopi bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun    Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)    Fotokopi SPJ dan atau SKEP terakhirLengkapi juga dengan;    Fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)    Fotokopi akta jual beli (bila sudah dijual)    Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) bila ada    Foto lokasi dan surat kuasa yang dilegalisir notaris (jika dikuasakan)    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEPPersyaratan perpanjangan UWTO bagi perusahaan melampirkan;    KTP direktur    Akta pendirian PT terakhir    Fotokopi pelunasan faktur UWTO 30 tahun    Fotokopi gambar penetapan Lokasi (PL)    Fotokopi SPJ dan atau SKEP terakhir    Fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)    Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB (bila sudah ada)    Fotokopi lokasi dan surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan)    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/menjual-rumah-dalam-proses-perceraian.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Menjual Rumah dalam Proses Perceraian</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Menjual Rumah dalam Proses CeraiSelamat pagi Pak, bagaimana caranya menjual tanah dan rumah jika keadaan kami dalam proses perceraian? Misalnya saya suami atau istrinya, apakah harus memerlukan persetujuan dari suami dan istri? Atau bisa langsung jual saja?Pengirim: +62812951xxxxJawaban:Harus Izin Masing-masing PasanganTerima kasih atas pertanyaan Anda. Oleh karena masih dalam proses maka secara hukum pasangan suami dan istri masih berstatus sah di mata hukum. Sehingga, jika akan menjual tetap harus mendapat persetujuan suami dan istrinya. Kecuali perolehan tanah dan bangunan tersebut sebelum menikah, suami atau istri yang tercantum namanya dalam sertifikat boleh menjual sendiri tanpa persetujuan pasangan nikahnya. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/aduh-surat-kavling-dimiliki-dua-orang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Aduh, Surat Kavling Dimiliki Dua Orang</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Surat Kavling Dimiliki Dua OrangSelamat malam Pak, bagaimana mohon penjelasannya jika ada tanah kavling yang dimiliki dua orang? Terima kasih.Pengirim: +628136451xxxxJawaban:Tanah Harus Memiliki Alokasi LahanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan data yang ada saat ini, hak pengelolaan tanah yang sudah terdaftar di Badan Pengusahaan (BP) Batam mencapai lebih 40 persen dari luas Pulau Batam. Di atas hak pengelolaan, diterbitkan juga hak-hak atas tanah, baik atas nama per orangan atau atas nama badan hukum berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Pemberian hak atas tanah di atas tanah hak pengelolaan diatur dalam peraturan perundangan, terutama jenis hak yang berjangka waktu.Di Batam, pemberian hak milik, HGB tidak mengakibatkan hapusnya hak pengelolaan. Sehingga hubungan hukum pemegang hak pengelolaan dengan tanah hak pengelolaannya tidak berakhir. Dengan pengertian lain pemengang hak pengelolaan tetap memliki kewenangan atas tanah-tanah hak pengelolaannya meskipun di atas tanah hak pengelolaan itu telah terbit hak milik, HGB atau hak pakai atas nama pihak lain. Untuk pengecekan lahan tersebut, Anda bisa mengecek melalui bagian Sub Direktorat Evaluasi Pengalokasian Lahan BP Batam. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/saya-belum-mendaftarkan-peralihan-tanah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/syarat-balik-nama-tanah-hibah-lelang.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-26T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/bagaimana-sertifikasi-tanah-hukum-adat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-27T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/kapan-jatuh-tempo-bayar-uwto-1.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kapan Jatuh Tempo Bayar UWTO?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Kapan Jatuh Tempo Bayar UWTO?Selamat siang Pak, apa syarat melakukan perpanjangan UWTO? Apakah perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum jatuh temponya? Terima kasih.Pengirim: +628217377xxxxJawaban:UWTO Untuk Registrasi Ulang TanahTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pengajuan permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO dilakukan sekaligus untuk meregistrasi ulang, misalnya lahan yang dibeli sudah pindah tangan atau pindah alamat. Adapun tarif pembayaran UWTO dihitung sesuai dengan tarif tanah per meter persegi di masing-masing wilayah di Batam.Persyaratan perpanjangan UWTO bagi per orangan melampirkan;    Fotokopi KTP yang masih berlaku    Fotokopi bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun    Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)    Fotokopi SPJ dan atau SKEP terakhirLengkapi juga dengan;    Fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)    Fotokopi akta jual beli (bila sudah dijual)    Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) bila ada    Foto lokasi dan surat kuasa yang dilegalisir notaris (jika dikuasakan)    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEPPersyaratan perpanjangan UWTO bagi perusahaan melampirkan;    KTP direktur    Akta pendirian PT terakhir    Fotokopi pelunasan faktur UWTO 30 tahun    Fotokopi gambar penetapan Lokasi (PL)    Fotokopi SPJ dan atau SKEP terakhir    Fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)    Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB (bila sudah ada)    Fotokopi lokasi dan surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan)    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB    Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/apa-syarat-ajukan-fatwa-planologi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-14T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi? Selamat pagi Bapak Notaris/PPAT Batam, mohon penjelasan mengenai fatwa planologi dari BP Batam, sebab untuk mengajukan perpanjangan syarat tertentu harus menyertakan fatwa planologi. Apa syarat mendapatkan fatwa planologi? Terima kasih.Pengirim: +6281277731xxxxJawaban: Menyertakan Batas Penetapan Lokasi Terima kasih atas pertanyaan Anda. Fatwa planologi merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah pada lokasi tertentu (lahan yang dimohon). Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang;Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinatPeruntukan dan fungsi bangunanBlok bangunan (utama dan fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantaiGaris Sempadan Bangunan (GSB)KDB dan KLB maksimumLebar jalan (ROW) di luar &amp; di dalam lokasi, parkir dan perkerasanPenghijauan atau KDHJaringan utilitasJarak-jarak, dimensi, keterangan, arah dan luasanPersyaratan dan kelengkapan administrasi;Fotokopi KTP pemilik lahan atau penerima kuasaFotokopi gambar penetapan lokasi (PL)Fotokopi faktur UWTOFotokopi nama bagi lahan yang sudah beralih kepemilikannyaFotokopi planologi asli bagi permohonan revisiFotokopi surat keputusan (SKep)Fotokopi surat perjanjian (SPJ)Fotokopi Izin Prinsip (IP)Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP)Fotokopi surat persetujuan grading plan dan gambar bagi lahan yang sudah dimatangkanSurat kuasa bagi pengurusan melalui pihak lainSurat keterangan dari kepolisian bagi permohonan kembali karena hilangProses permohonan adalah 22 hari untuk luas lahan lebih dari 2.000 meter persegi dan 14 hari untuk luas lahan kurang dari 2.000 meter persegi atau pecahan PL. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ppat/prosedur-tanah-sebelum-dibeli.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-28T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Prosedur Tanah Sebelum Dibeli</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/syarat-balik-akta-kepemilikan-tanah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Syarat Balik Akta Kepemilikan Tanah</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/cara-mengubah-nama-anak-kandung.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Cara Mengubah Nama Anak Kandung?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/nekat-menggadaikan-tanah-milik-ibu.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Nekat Gadaikan Tanah Milik Ibu</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/beli-tanah-sertifikatnya-dua-nama.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-01-18T23:44:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Beli Tanah, Sertifikatnya Dua Nama</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/sertifikat-diterbitkan-camat-apa-notaris.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:22:44+08:00</news:publication_date>
<news:title>Sertifikat Diterbitkan Camat Apa Notaris?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Sertifikat Diterbitkan Camat atau Notaris? Selamat siang, saya membeli tanah seluas 5 x 15 meter melalui Pak RT dengan cara kredit selama enam bulan. Saya ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) namun Pak RT memberikan pilihan penerbitan AJB melalui camat atau notaris. Saya terus terang bingung karena kebiasaan di tempat saya, mereka membuat AJB-nya melalu camat. Mohon pencerahannya? Lalu berapa biaya pembuatan AJB-nya? Terima kasih.Pengirim: +6281912687xxxJawaban: Di Batam, AJB Hanya Diterbitkan Notaris-PPAT Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam pembelian kredit akan dilaksanakan pembuatan akta perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dalam proses ini sekaligus penerbitan akta atau sertifikat balik nama atas pembeli. Proses ini lazimnya dilakukan notaris rekanan bank yang memberikan kredit jika kredit melalui bank. Akta Jual Beli (AJB) biasanya diterbitkan oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerbitannya dapat melalui PPAT atau notaris atau PPAT camat ex officio. Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengajukan AJB melalui PPAT atau notaris. Alasannya, merupakan PPAT sementara dan di Batam tidak ada camat yang diangkat menjadi PPAT. Masyarakat sering beranggapan PPAT atau notaris selalu menangani masalah yang berkaitan dengan tanah atau bangunan serta hal-hal lain yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Mengenai biaya, Anda bisa bertanya langsung kepada notaris yang bersangkutan sebab biaya disesuaikan letak luas dan jumlah berdasar PP 37 tahun 1998 dan UU Nomor 30 tahun 2004. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/beli-rumah-sertifikatnya-diagunkan-bank.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:24:59+08:00</news:publication_date>
<news:title>Beli Rumah, Sertifikatnya Diagunkan Bank</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Risiko Beli Rumah Bersertifikat yang Diagunkan Selamat pagi, saya ingin membeli rumah dengan pembayaran tunai. Namun, berdasarkan info dari masyarakat sekitar, rumah yang akan saya beli sedang diagunkan ke bank. Si pemilik meminta dibayarkan uang muka supaya sertifikatnya bisa diambil. Pertanyaannya, apakah jual beli seperti ini berisiko dan perlukah sertifikatnya dicek sebelum penandatanganan dokumen jual beli rumahnya? Mohon penjelasannya?Pengirim: +628136494xxxxJawaban:   Sebaiknya Tidak Membeli Rumah yang Berisiko Terima kasih atas pertanyaan Anda. Inti dari pertanyaan Anda rumah yang akan dibeli sudah bersertifikat atas nama penjual dan sedang dijaminkan ke bank oleh penjual. Sehubungan dengan permasalahan Anda, transaksi jual beli dengan terlebih dahulu memberikan uang muka (down payment) dengan tujuan agar sertifikat tersebut dapat diambil oleh si penjual dari bank cukup berisiko. Untuk itu, agar tidak ada risiko dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebaiknya Anda meminta penjual (pemilik) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga sertifikatnya dapat diambil alih sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan Anda. Jika iya, ada bisa melakukan pembayaran uang muka kepada penjual dan meminta jaminan darinya.Dalam hal ini si penjual menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi secara langsung apabila pihak penjual melakukan wanprestasi (menciderai janji). Walau demikian, sebelum dilakukan penandatanganan akta jual beli sebaiknya dibuatkan sebuah perjanjian yang matang. Sehingga, jika terjadi penyimpangan oleh penjual, Anda selaku pembeli memiliki dasar untuk mendapatkan hak-hak dan meminimalisir risiko kerugian. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/ajukan-surat-tanah-pewarisnya-meninggal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:29:08+08:00</news:publication_date>
<news:title>Ajukan Surat Tanah, Pewarisnya Meninggal</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Ajukan Surat Tanah, Pewarisnya Meninggal Selamat pagi, kami memiliki rumah dan tanah warisan yang belum ada surat kepemilikannya, tapi hanya sebatas pengukuran luasnya saja. Sekarang ini, yang mewarisi tanah tersebut sudah meninggal. Bagaimana proses pembuatan akta dan suratnya? Terima kasih.Pengirim: +628132700xxxxJawaban: Harus Disertakan Surat Keterangan Waris Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Anda memiliki rumah yang belum bersertifikat dan berasal dari tanah warisan. Di sini tidak dijelaskan apakah tanah tersebut diperoleh dari jual-beli atau dari hibah. Karena hanya disebutkan bahwa ahli waris tanah tersebut sudah meninggal, ini berarti Anda bukan ahli waris dimaksud. Berdasarkan asumsi kami, Anda merupakan pembeli dari tanah warisan dimaksud, maka tahapan yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut: a. Karena adanya kematian, maka harus dibuatkan surat kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW). Karena Pewaris yang namanya pertama kali tercantum dalam surat tanah (jika ada surat tanahnya) dan ahli warisnya juga sudah meninggal, maka harus dibuat keterangan waris untuk setiap orang yang sudah meninggal dunia b. Jika pewaris merupakan WNI pribumi, SKW tersebut dibuat di Lurah setempat yang dikuatkan oleh Camat. Sedangkan jika WNI keturunan, maka SKW dibuat di Notaris. Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuatkan surat peralihannya (jual-beli atau hibah) dengan menggunakan prosedur atau jual-beli standar c. Mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dengan melampirkan surat bukti kepemilikan berikut dokumen-dokumen pendukungnya. Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda dapat melakukannya sendiri dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tempat tanah tersebut berada. Kemudian, berdasar SKW dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris, proses ini dapat dilakukan sekaligus Untuk biaya-biaya, dapat langsung ditanyakan kepada Kantor Pertanahan setempat, karena masing-masing wilayah memiliki kebijakan yang berbeda-beda atau dapat menghubungi notaris atau PPAT terdekat. Demikian penjelasan kami, semoga bisa menjadi manfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/piye-carane-ganti-nama-akta-lama.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:30:45+08:00</news:publication_date>
<news:title>Piye Carane Ganti Nama Akta Lama?</news:title>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/beli-rumah-tanpa-notaris-ya-ilegal.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:41:27+08:00</news:publication_date>
<news:title>Beli Rumah Tanpa Notaris Ya Ilegal</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Pembelian Rumah Tanpa Notaris Illegal? Selamat siang, apakah setiap transaksi jual beli properti harus melalui notaris atau PPAT? Kami rencananya membeli rumah seken dan dokumennya lengkap. Hanya saja penjual sekarang ini tidak memiliki akta notaris dari proses pembelian sebelumnya. Apakah jika kami tetap membeli dari penjual tidak akan bermasalah di lain hari? Mohon penjelasannya Pak?Pengirim: +6281261407xxxPembelian Tanah dan Rumah Batal Demi Hukum Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan undang-undang, setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan di hadapan pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang dimaksud adalah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris atau PPAT merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli. Suatu transaksi jual beli tanah atau properti yang tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPAT dianggap tidak sah atau illegal. Sebagai konsekuensinya, pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran hak di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembeli tidak akan memperoleh sertifikat atas tanah yang dibeli. Dalam hal ini, pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT. Adapun biaya relatif, karena mengenai biaya pembuatan akta notaris atau PPAT sudah ada UU yang mengaturnya. Saran kami, jika Anda ingin membeli properti, harus melalui notaris atau PPAT. Setiap pembelian properti tanpa melalui notaris atau PPAT dipastikan tidak sah secara hukum dan peraturan yang berlaku. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/dipaksa-bayar-pajak-pembelian-rumah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:45:21+08:00</news:publication_date>
<news:title>Dipaksa Bayar Pajak Pembelian Rumah</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Diminta Membayar Pajak Pembelian Rumah Selamat siang saya selaku penjual dikenakan pajak saat menjual tanah dan rumah, padahal kemarin perjanjian pajak akan dibayar sama pembeli? Apakah ada aturan yang mengatur transaksi ini? Mohon penjelasannya?Pengirim: +6281361921xxxJawaban:Penjual dan Pembeli Wajib Bayar Pajak Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Setiap transaksi jual beli tanah, baik penjual atau pembeli tetap dikenakan pajak. Untuk penjual, mereka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah ini merujuk pasal 1 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Selain itu diatur juga melalui Pasal 4 PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan.Oleh karena itu, sebelum membeli tanah atau rumah serta menandatangani akad jual-beli, diwajibkan memelajari aturan main dan sistem pembayarannya. Untuk teknis pembayaran dan ketentuan disesuaikan dengan kesepakatan penjual dan pembeli.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/syarat-ubah-nama-anak-kandung.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:50:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Syarat Ubah Nama Anak Kandung</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Syarat Ubah Nama Anak Kandung Selamat siang Pak, bagaimana prosedur mengubah nama anak kita yang sudah berusia sepuluh tahun lebih? Apakah harus mengajukan perubahan melalui sidang pengadilan? Sebab waktu mengurus perubahan nama akta lahir, ijazah, dan kartu keluarga diminta surat keputusan dari pengadilan?Pengirim: +62821823722xxxJawaban: Harus Ada Surat Keputusan Pengadilan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini berdasarkan pasal 52 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23/2006 dinyatakan pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan. Di antaranya menyertakan salinan penetapan Pengadilan Negeri (PN) tentang perubahan nama, kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin, kutipan akta dari catatan sipil, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatatan perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan. Anda harus membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Surat permohonan nantinya digunakan untuk mengeluarkan surat penetapan pengadilan. Salinan penetapan pengadilan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dalam melaporkan pencatatan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pak-bagusnya-mendirikan-cv-atau-pt.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:51:51+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Bagusnya Mendirikan CV atau PT?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Berapa Biaya Pembuatan CV?Selamat pagi Pak, apa saja syarat mengurus CV atau PT? Jika saya memiliki usaha perdagagan alat-alat kesehatan bermodal sekitar Rp 80 jutaan, apakah harus memiliki PT atau CV? Mohon maaf berapa biaya pembuatan CV atau PT? Terima kasih.Pengirim: +62813728652xxJawaban:Biaya Sesuai Standar PeraturanTerima kasih atas pertanyaannya. CV atau Comanditaire Venootschap merupakan salah satu bentuk badan hukum untuk melakukan usaha dengan modal terbatas. Seorang pengusaha yang ingin berusaha dalam industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha. PT dan CV merupakan badan hukum yang diakui di muka pengadilan.CV didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada mendirikan PT. Yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV bisa melalui notaris. Jika para pihak sudah sepakat mendirikan CV, pemohon dapat datang ke kantor notaris dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).Untuk mendirikan CV dibutuhkan nama yang akan digunakan, tempat atau alamat kedudukan, siapa persero aktif dan pasif, maksud dan tujuan pendiriannya, akta notaris untuk memperkokoh posisi CV, atau syarat lainnya. Apabila jawaban ini dirasa belum lengkap, silakan datang langsung ke Komplek Jaya Putra Jl. Raja Ali Haji Blok V Nomor 5 Sungai Jodoh Batam atau telepon melalui 0778-431931. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/bagaimana-cara-mematenkan-logo.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:55:29+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Cara Mematenkan Logo?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Bagaimana Cara Mematenkan Logo?Selamat malam Pak, kami memiliki industri makanan dan minuman khas. Suatu saat logo dan merek kami ditiru seseorang, 90 persen mirip desain kami. Bagaimana cara mematenkannya? Mohon penjelasannya.Pengirim: +628127001xxxxLogo Tidak Boleh Sama dengan LainnyaTerima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) pasal 61 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sebuah merek harus digunakan untuk jenis barang atau jasa yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan dan sesuai dengan merek yang didaftar. Dalam penjelasan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek lebih lanjut diatur bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf dan juga penggunaan warna yang berbeda.Selanjutnya, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenisb. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan sejenisnyaPersamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda.Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang akan didaftarkan sudah pernah dimiliki pihak lain atau belum. Ini akan mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek. Selain itu juga menghindari tuntutan hukum pidana dan perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda. Penelusuran merek bisa diakses melalui laman www.dgip.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/syarat-mendirikan-cv-atau-perusahaan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T03:58:52+08:00</news:publication_date>
<news:title>Syarat Mendirikan CV atau Perusahaan?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan: Syarat Mendirikan CV atau Perusahaan Selamat siang mas, mohon penjelasan dan gambaran umum tentang cara mendirikan sebuah perusahaan agar memiliki legalitas hukum. Apa saja persyaratannya dan persiapan apa yang harus dilakukan? Terima kasih.Pengirim: +628127082xxxxJawaban: Anda Harus Memiliki Akta Perusahaan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan, ada syarat yang harus disiapkan. Pertama-tama, membuat akta perusahaan melalui notaris. Sebab perusahaan berbadan hukum secara mutlak perlu membuat akta perusahaan di notaris.Biasanya akta ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Kedua, harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau camat di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akta perusahaan Anda. Adapun biaya administrasi sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku. Selanjutnya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akta perusahaan dan surat keterangan domisili.Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, biasanya sudah selesai siang harinya, jika tidak tergantung kepada kondisi antrean di kantor pajak. Kemudian mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akta perusahaan, surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.Kelima, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Demikian.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/bayar-panjar-atau-perjanjian-pengikatan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:00:31+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bayar Panjar Atau Perjanjian Pengikatan?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Bayar Panjar Atau Buat Perjanjian Pengikatan?Selamat pagi, kami ingin mengajukan KPR melalui bank, namun rumah yang akan dibeli belum ada izin IMB. Jika tetap ingin membeli rumah tersebut, apakah bisa menunggu dengan membayar uang panjar sampai batas waktu tertentu sehingga terbit IMB-nya atau cukup membuat perjanjian untuk mengikat jual beli? Mohon pencerahannya Pak?Pengirim: +6281372785xxxJawaban:Perjanjian Pengikatan Dibuat Atas KesepakatanTerima kasih atas pertanyaan Anda. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB sebenarnya tidak ada perbedaan dengan perjanjian umumnya. Perjanjian pengikatan jual beli ini merupakan perjanjian yang lahir akibat adanya sifat terbuka yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja dan berbentuk apa saja. Asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.Di lapangan, perjanjian pengikatan jual beli diterbitkan sebagai akibat terhambatnya atau terdapatnya beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah. Yang akhirnya menghambat penyelesaian transaksi dalam jual beli hak atas tanah tersebut. Persyaratan yang timbul dari undang-undang misalnya jual beli harus lunas Akta Jual Beli (AJB) dapat di tandatangani atau masalah lainnya.Persyaratan yang sering timbul adalah persyaratan yang lahir dari kesepakatan para pihak yang akan melakukan jual beli. Misalnya pada waktu akan melakukan jual beli, pihak pembeli menginginkan adanya sertifikat hak atas tanah yang akan dibelinya, sedangkan hak atas tanah yang akan dijual belum memiliki sertifikat. Atau contoh lainnya seperti pihak pembeli belum dapat membayar semua biaya pembelian dengan atau baru dibayar setengah harga.Dengan keadaan tertentu ini akan menghambat pembuatan akta jual belinya atau proses lainnya, sebab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris akan menolak untuk membuatkan akta jual beli sebelum selesainya seluruh persyaratan yang diatur peraturan atau undang-undang. Solusinya, untuk tetap melakukan jual beli itu, para pihak sepakat jual beli akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak ada persoalan hukum lainnya.Agar kesepakatan antara pembeli dan penjual terlaksana, biasanya pihak yang akan melakukan jual beli menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian yang dikenal dengan perjanjian pengikatan jual beli. Untuk itu, saran kami sebelum membeli tanah atau bangunan, agar mengecek seluruh surat atau dokumen yang menyertai tanah atau bangunan yang akan dijual tersebut. Demikian penjelasannya dan harap menjadi maklum.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/perjanjian-pranikah-perkawinan-campuran.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:04:21+08:00</news:publication_date>
<news:title>Perjanjian Pranikah Perkawinan Campuran</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Saya Diminta Membuat Perjanjian PranikahSelamat pagi, selepas tahun baru ini saya berencana menikah dengan calon suami warga asing. Oleh karena beda adat, hukum, dan kebiasaan, saya disarankan membuat perjanjian pranikah. Saya tidak paham mengenai perjanjian pranikah, apa tujuan perjanjian pranikah dan apa saja syarat sahnya suatu perjanjian pranikah? Terima kasih.Pengirim: +6285668289xxxJawaban:Perjanjian untuk Mengamankan KeduanyaTerima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian. Tujuan dilakukannya perjanjian perkawinan sesuai dengan bunyi pasal 139 KUHPerdata. Secara umum, perjanjian perkawinan dibuat untuk melakukan pemisahan harta antara suami dengan istri apabila terjadi perkawinan.Sehingga masing-masing akan bertanggung jawab secara sendiri-sendiri atas harta masing-masing dan tidak akan terjadi percampuran harta dalam perkawinan tersebut. Terkait syarat sahnya perjanjian perkawinan harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni;a. sepakat mereka yang mengikat dirinyab. kecakapan untuk membuat suatu perikatanc. suatu hal tertentud. suatu sebab yang halalDemikian yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan kepada Anda yang akan melakukan perkawinan campuran.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/wajibkah-imb-untuk-renovasi-rumah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Wajibkah IMB Untuk Renovasi Rumah?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Wajibkah IMB Untuk Renovasi Rumah?Selamat sore Pak? Apakah saya harus meminta izin kepada pemerintah apabila ingin merenovasi rumah tua yang saya miliki saat ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.Pengirim: +628137272xxxxJawaban:Pembangunan Rumah Wajib Kantongi IMBTerima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32/2010).Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apa-kegunaan-perjanjian-kawin-campuran.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Kegunaan Perjanjian Kawin Campuran?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Kegunaan Perjanjian Kawin Campuran?Selamat pagi Pak Notaris, selepas lebaran saya berencana menikah dengan calon suami warga asing. Oleh karena beda adat, hukum, dan kebiasaan, saya disarankan membuat perjanjian pranikah. Saya tidak paham mengenai perjanjian pranikah, apa tujuan perjanjian pranikah dan apa saja syarat sahnya suatu perjanjian pranikah? Terima kasih.Pengirim: +628566828xxxxJawaban:Perjanjian Kawin Campuran Mengamankan KeduanyaTerima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian. Tujuan dilakukannya perjanjian perkawinan sesuai dengan bunyi pasal 139 KUHPerdata. Secara umum, perjanjian perkawinan dibuat untuk melakukan pemisahan harta antara suami dengan istri apabila terjadi perkawinan.Sehingga masing-masing akan bertanggung jawab secara sendiri-sendiri atas harta masing-masing dan tidak akan terjadi percampuran harta dalam perkawinan tersebut. Terkait syarat sahnya perjanjian perkawinan harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni;    Sepakat mereka yang mengikat dirinya    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan    Suatu hal tertentu    Suatu sebab yang halalDemikian yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan kepada Anda yang akan melakukan perkawinan campuran.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apa-apartemen-bukan-bagian-harta-bersama.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Apartemen Bukan Bagian Harta Bersama?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Status Apartemen Milik Warga AsingSelamat siang Pak, saya ingin bertanya mengenai status apartemen yang dibeli sebelum menikah dengan seorang WNA. Kami tidak membuat prenuptial agreement. Apakah harus saya lepaskan kewarganegaraan saya? Terima kasih banyak.Pengirim: +628572946xxxxJawaban: Apartemen Bukan Bagian Harta BersamaTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya harta yang Anda peroleh sebelum menikah menjadi harta bawaan Anda (pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.Jadi apartemen Anda, tanpa prenuptial agreement (perjanjian perkawinan) tidak menjadi bagian harta bersama. Ini berarti apartemen tersebut bukan termasuk harta pasangan Anda yang merupakan warga negara asing (WNA). Akan tetapi, ada dua hal lain yang harus Anda perhatikan, yaitu apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa? Apakah kewarganegaraan tetap WNI atau WNA?Apabila apartemen dibangun di atas hak milik, yang dapat memiliki apartemen hanyalah WNI, ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kemudian apabila apartemen dibangun di atas HGB, maka yang bisa memiliki apartemen adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, pasal 36 ayat (1) UUPA.Sedangkan apabila apartemen dibangun di atas Hak Pakai, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI, warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Mengenai perubahan status kewarganegaraan harus dilihat ketentuan hukum negara pasangan Anda.Jadi mengenai apakah Anda harus melepas apartemen yang merupakan harta bawaan tidak terkait dengan adanya perjanjian perkawinan atau tidak. Tetapi terkait dengan apakah Anda masih berstatus sebagai WNI atau tidak setelah Anda menikah dan apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/urus-sertifikat-setelah-ikut-pelelangan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Urus Sertifikat Tanah Setelah Ikut Pelelangan Selamat sore Pak Wirlisman, surat apa saja yang harus dibawa untuk mengurus balik nama tanah yang berasal dari lelang? Seberapa aman jika seseorang membeli tanah dengan cara lelang?Pengirim: +62813610328xxJawaban:Pemohon  Melunasi PBB Tahun TerakhirTerima kasih atas pertanyaan Anda. Pendaftaran balik nama tanah lelang antara lain;a. Surat kutipan otentik berita acara lelang yang dikeluarkan dari kantor lelang setempatb. Fotokopi KTP pembeli lelang dan fotokopi KTP pemilik tanahc. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhird. Sertifikat tanah yang dilelangPada prinsipnya lelang tanah dan bangunan harus disertai dengan penyerahan sertifikat. Jika memang dapat dibuktikan sertifikatnya dan tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tidak sah. Sebab hukum memberi perlindungan kepada pemegang lelang sesuai dengan Surat Deputi Menteri Agraria Nomor 5.329 tanggal 18 Februari 1994. Perlindungan hukum pemegang lelang yang sertifikatnya tidak bisa diserahkan yaitu;a. Dengan pembatalan sertifikat tanah yang terdahulu dan dengan risalah lelang dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak kepada pembeli atau pemenang lelangb. Berdasarkan risalah lelang pemenang lelang dapat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yg biasa dilakukan, maka jelas kedudukan pemenang lelang sangat aman. Demikian penjelasannya.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/biro-travel-online-apakah-resmi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-03-04T04:09:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Biro Travel Online Apakah Resmi?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/1-5-bulan-urus-cv-belum-kelar.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>1,5 Bulan Urus CV Belum Kelar</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pembayaran-naturalisasi-abg-rp50-juta.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pembayaran Naturalisasi ABG Rp50 Juta</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apa-syarat-sahnya-kepemilikan-ajb.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-09-27T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Syarat Sahnya Kepemilikan AJB</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/jadi-sengketa-setelah-dua-tahun-pembelian.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-11-10T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Jadi Sengketa Setelah Dua Tahun Pembelian</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/bagaimana-aturan-pajak-pemukiman-liar.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-11-12T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Bagaimana Aturan Pajak Pemukiman Liar?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/lewat-notaris-atau-di-bawah-tangan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Lewat Notaris atau Di Bawah Tangan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apa-syarat-mendirikan-koperasi-di-batam.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2017-12-30T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Syarat Mendirikan Koperasi di Batam?</news:title>
<news:keywords>Pertanyaan:Apa Syarat Mendirikan Koperasi di Batam?Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apa saja syarat untuk mendirikan koperasi di Batam? Apabila lima orang pengurus sudah siap, apakah akta bisa diajukan ke Notaris/PPAT Batam? Terima kasih atas penjelasannya.Pengirim: +6285264431xxxJawaban:Lampirkan Surat Pengantar Instansi TerkaitTerima kasih atas pertanyaan Anda. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota. Setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.Koperasi memiliki tujuan yang dititikberatkan kepada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi tidak hanya untuk memakmurkan para anggotanya melainkan juga untuk kemakmuran konsumennya atau pelanggannya. Adapun tujuan koperasi itu antara lain;Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggiBagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendahSedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersamaDi Indonesia, koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya. Ada tiga jenis koperasi yang ada, seperti;Koperasi KonsumsiKoperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha (SHU) dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggotaKoperasi ProduksiJenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe, koperasi kedelai, koperasi kelapa sawit, dan lainnyaKoperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.Prinsip-prinsip KoperasiKemandirianPengelolaan dilakukan secara demokratisPemberian balas jasa terbatas pada modalKeanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotaFungsi KoperasiFungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia sebagai alat atau sarana yang bertujuan menyejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa IndonesiaLandasan Hukum KoperasiAgar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia telah mengatur koperasi dan telah dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan. Berikut diantaranya:Undang-Undang (UU) No 25/1992 tentang PerkoperasianPeraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran DasarPP No 17/1994 tentang Pembubaran KoperasiPP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan PinjamPP No 98/1998 tentang Modal PenyertaanKeputusan Menteri Koperasi dan UKM No 98/2004 tentang Notaris Pembuat AktaPermen Koperasi dan UKM No 10/2015 tentang Kelembagaan KoperasiPermen Koperasi dan UKM No 15/2015 tentang Usaha Simpan PinjamPermen Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan KoperasiPP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMUU No 11/ 2020 tentang Cipta KerjaApa Syarat Pendirian Koperasi?Pendirian koperasi sendiri diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja ini memuat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi khususnya jumlah minimal orang. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orangKoperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasiSelain jumlah minimal orang pendiri, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang dipenuhi untuk melakukan pendirian koperasi yakni:1. Syarat Pendirian Koperasi PrimerPendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materaiSurat bukti penyetoran modal awalBerita acara untuk rapat pendirian koperasiRencana awal kegiatan koperasi didirikan2. Syarat Pendirian Koperasi SekunderSyarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasiKeputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunderNPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunderSetelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Terdapat persyaratan khusus untuk melakukan pendirian KSP dan semuanya diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No. 9/2018, dimana pendirian KSP harus melengkapi dokumen tambahan seperti:Bukti penyetoran modal awalRencana kerja paling sedikit tiga tahun yang menjelaskan rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, dan rencana bidang organisasi dan SDMPernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuanNama dan riwayat hidup calon pengelola KSPDaftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknyaSyarat Umum Mendirikan KoperasiPasal 1 Permen Koperasi dan UKM No. 9/ 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menyebutkan, yang dimaksud pendiri adalah orang-perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota, serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.Jadi dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan pendirian koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung bentuk koperasi apa yang akan didirikan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.Prosedur Pendirian KoperasiMelampirkan berita acara rapat pembentukan koperasiMelampirkan daftar hadir rapat pembentukan koperasiMelampirkan daftar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan koperasi lainnyaMelampirkan neraca awal koperasiMelampirkan program kerja koperasi selama tiga tahunMelampirkan buku daftar anggota koperasi lengkap dengan foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasiMelampirkan daftar susunan pengurus koperasi lengkap dgn foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasiMelampirkan daftar badan pengawas koperasi lengkap dengan foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasiFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasiMelampirkan daftar nama pendiri koperasiMelampirkan susunan pengurus koperasi diketahui oleh dinas terkaitMembuat surat permohonan pembuatan akta koperasi ke Notaris/PPATMelampirkan surat pengantar dari kelurahan/instansi/perusahaan yang bersangkutanMekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)Pengesahan dalam pendirian koperasiDemikian penjelasannya dan terima kasih.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/notaris-buat-akta-untuk-keluarga.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-02T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notaris Buat Akta Untuk Keluarga</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/usaha-besar-gunakan-siup-kecil.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-14T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Usaha Besar Gunakan SIUP Kecil</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/tanpa-notaris-apa-pembelian-sah.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-01-28T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tanpa Notaris Apa Pembelian Sah?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apa-syarat-izin-praktik-kebidanan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-01T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/tanah-tak-berbatas-dan-tak-bersertifikat.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-02-21T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/apakah-sah-akta-di-bawah-tangan.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/jika-salah-ketik-materi-akta-notaris.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-03-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/penjualan-tidak-disahkan-notaris.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-08-08T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Penjualan Tidak Disahkan Notaris</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/pak-apa-syarat-mendirikan-lsm.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2018-08-31T01:00:00+08:00</news:publication_date>
<news:title>Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris Batam, PPAT Batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-jakarta-wirlisman,-s-h.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-12T21:51:53+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Jakarta | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-tanjung-balai-karimun-wirlisman.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-16T20:35:39+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Tanjung Balai Karimun | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>Selamat datang di kantor Notaris PPAT Tanjung Balai Karimun Wirlisman, S.H., Sp.N.Alamat: Komplek Jaya Putra Blok B-5 Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, 29453Telepon:(+62) 812-7060-0277 (+62) 813-2871-2147Layanan Jam Kerja:Senin - Jumat 7.30 - 17.00 WIBSabtu 7:30 - 12:00 WIBWebsite:https://notarisppat.or.id/Email: info[at]notarisppat.or.idKonsultasi:• Konsultasi terkait perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian• Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum• Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan• Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian• Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilanLayanan Notaris dan PPAT: Penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-makassar-wirlisman,-s-h.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-12T21:39:59+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Makassar | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-batam-ppat-batam-wirlisman.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T23:31:03+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-singapore-wirlisman-one-stop-service.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:05:25+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public Singapore Wirlisman | One Stop Service</news:title>
<news:keywords>We are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-malaysia-wirlisman-one-stop-service.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:07:57+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public Malaysia Wirlisman | One Stop Service </news:title>
<news:keywords>We are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-hongkong-wirlisman-one-stop-service.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:10:58+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public Hongkong Wirlisman | One Stop Service </news:title>
<news:keywords>We are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-near-me-now-one-stop-service.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:12:32+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public Near Me Now | One Stop Service</news:title>
<news:keywords>We are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-pekanbaru-riau-wirlisman,-s-h.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:15:29+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Pekanbaru Riau | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-medan-wirlisman,-s-h.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-10T05:24:17+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Medan | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-dabo-singkep-wirlisman,-s-h.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-11T05:11:51+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Dabo Singkep | Wirlisman, S.H.</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-tanjung-pinang-kepulauan-riau.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T22:45:15+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Tanjung Pinang Kepulauan Riau</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-kabupaten-bintan-kepulauan-riau.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T22:20:14+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Kabupaten Bintan Kepulauan Riau</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-kabupaten-natuna-kepulauan-riau.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T22:45:29+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Kabupaten Natuna Kepulauan Riau</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-kabupaten-karimun-kepulauan-riau.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T21:36:24+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Kabupaten Karimun Kepulauan Riau</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-kabupaten-kepulauan-anambas.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T21:39:39+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Kabupaten Kepulauan Anambas</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-kabupaten-lingga-kepulauan-riau.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-09T22:45:47+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris Kabupaten Lingga Kepulauan Riau</news:title>
<news:keywords>notaris, ppat, notaris batam, ppat batam, konsultasi perizinan, bisnis, kontrak, atau perjanjian, Konsultasi untuk memeriksa dokumen guna memastikan kepatuhan hukum, Konsultasi untuk menyusun dokumen legal, seperti kontrak atau surat pernyataan, Konsultasi masalah hukum pribadi seperti pembuatan surat kuasa atau kontrak perjanjian, Konsultasi litigasi atau layanan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-batam-same-day-appointment-available.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-08T22:58:38+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public Batam | Same Day Appointment Available</news:title>
<news:keywords>Welcome to Notary Public Mr. Wirlisman in Batam city, Riau Island, Republic of IndonesiaAddress: Komplek Jaya Putra Blok B-5, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453Telephone:(+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-2871-2147Open:7.30 a.m. to 5.00 p.m.Who We AreWe are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/jasa-notaris-batam-pendirian-pt,-cv,-yayasan,-dan-koperasi.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-05T21:58:10+08:00</news:publication_date>
<news:title>Jasa Notaris Batam Pendirian PT, CV, Yayasan, dan Koperasi</news:title>
<news:keywords>jasa notaris batam pendirian pt, cv, yayasan, koperasi, urus dokumen notaris, urus surat notaris, notaris batam, ppat batam, notaris terdekat dari lokasi saya, notaris, PPAT, notaris batam, PPAT Batam, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/urus-dokumen-dan-surat-melalui-notaris-ppat-batam.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2025-01-05T21:50:17+08:00</news:publication_date>
<news:title>Urus Dokumen dan Surat Melalui Notaris PPAT Batam</news:title>
<news:keywords>urus dokumen ke notaris, urus surat ke notaris, notaris batam, ppat batam, notaris terdekat dari lokasi saya, notaris, PPAT, notaris batam, PPAT Batam, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-terdekat-dari-lokasi-saya-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T21:52:36+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Terdekat Dari Lokasi Saya Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris terdekat dari lokasi saya, notaris, PPAT, notaris batam, PPAT Batam, penerbitan akta kuasa, akta hipotik, akta koperasi, akta yayasan, akta strata title, akta perubahan, akta perdamaian, akta perkumpulan, akta jual beli kapal, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta sertifikat fidusia, akta perjanjian perkawinan, akta pendirian perusahaan (PT), akta balik nama rusun, akta perjanjian perikatan, akta pendirian perusahaan terbuka, akta balik nama ahli waris, akta penyertifikatan kapal, akta sertifikat hipotik kapal, akta pemisahan dan pembagian, akta wasiat dan daftar pusat wasiat, akta balik nama ahli waris Tionghoa, pembuatan akta pembagian hak bersama: akta untuk memecah sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik (data yuridis yang ada), akta tukar menukar tanah atau bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik lain, akta hibah atau pemberian tanah atau bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris, akta pembagian hak bersama, Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), Akta Jual Beli (AJB): tanah atau bangunan, pengecekan sertifikat, roya (penghapusan keterangan kredit dalam sertifikat), balik nama sertifikat, penerbitan akta perjanjian utang piutang per orangan (kredit bank konvensional atau kredit bank sindikasi atau kredit bank syariah atau kredit perusahaan pembiayaan), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka (Tbk), akta kuasa istimewa, akta kuasa perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi, akta kuasa per orangan, akta perjanjian perikatan, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, penerbitan akta perjanjian kerja sama pembangunan, akta perjanjian Build Operation Transfers (BOT), akta perjanjian penunjukan sole agent atau kerja sama (franchising), akta pendirian atau perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, akta pendirian atau perubahan yayasan: pendidikan, sosial, keagamaan, pembuatan akta perkumpulan: pendirian dan perubahan partai politik, lembaga agama atau sosial atau adat atau kebudayaan, ikatan profesi, penerbitan akta pendirian atau perubahan atau pembubaran CV atau PT atau yayasan atau koperasi, akta merger, akta akuisisi, akta pengakuan hutang dengan jaminan, akta fidusia bersama sertifikat fidusia, akta perjanjian kerja sama antarperusahaan, akta keluar masuk persero (pemasukan atau pengeluaran persero), akta kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang, akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta pengesahan salinan atau dokumen benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak dalam perjanjian, penyertifikatan tanah adat atau tanah negara, pengurusan perpajakan (pajak badan atau perusahaan), pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (pengurusan sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya HM/HGB/HGU/HP, pengurusan pajak-pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), izin istimewa pendirian perusahaan dalam negeri atau PMA, surat domisili, SIUP atau TDP atau NPWP, akta-akta, legalisasi, waarmerking, dan lain-lainnya</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/notary-public-in-batam-republic-of-indonesia.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T20:04:23+08:00</news:publication_date>
<news:title>Notary Public in Batam Republic of Indonesia </news:title>
<news:keywords>Welcome to Notary Public Mr. Wirlisman in Batam, Riau Island, IndonesiaAddress: Komplek Jaya Putra Blok B-5, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453Telephone:(+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-2871-2147Open:7.30 a.m. to 5.00 p.m.Who We AreWe are a dedicated a notary public which located at Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Indonesia.We provides a full range of notary public services with transparent and affordable fees and timely turnaround of your needs. Please reach out with your requirements and we’ll be sure to provide you with a fast response for your consideration. Notarisation usually refers to a notary public affixing his or her signature and official seal to a document, whether to certify the signing of a document in their presence, or to verify some fact or thing of which the notary public has certain knowledge. A useful rule of thumb is that documents that are to be used or submitted outside of Indonesia, need to be notarised.A common source of confusion arises where the requirement appears to state that a commissioner for oaths will suffice. This sometimes happens when the document does not take into account that the document is not signed in its country of origin. Please contact us to confirm the requirements.Please click the see more link below to understand the additional fees that are applied in addition to the above. For an accurate quote it is advisable to get in touch with us so we can understand your full requirements.Please note that for witnessing of signing of documents, the person who is signing the document needs to bring the ID (passport) as stated in the document for verification of identity by the notary public. Please do not sign the document in advance. The notary public needs to see the person signing the document.It is mandatory by law for a notary public to issue a notarial certificate for every document attested to or certified as a true copy. More than one document can be bundled to each notarial certificate. The number of notarial certificates required will depend on the party where the documents are to be submitted to.Please contact us to confirm the requirements. The average processing time is 5-7 working days and we will contact you once your documents are ready for collection.If you require urgent processing, please let us know and we will do our best to assist.Translation of DocumentsWe are able to assist to arrange for the translation of documents where necessary. All translations are certified with the details of the translator for verification.LegalisationWe are able to assist with the legalisation of documents. The fees and costs involved vary depending on the Embassy of the country. Please contact us for more details.Services and ServicingIssuance of power of attorney deed, mortgage deed, cooperative deed, foundation deed, strata title deed, amendment deed, peace deed, association deed, ship sale and purchase deed, share sale and purchase deed, credit agreement deed, fiduciary certificate deed, marriage agreement deed, company establishment deed (PT), flat name transfer deed, deed of engagement agreement, deed of establishment of public company, deed of transfer of name of heirs, deed of ship certification, deed of ship mortgage certificate, deed of separation and division, deed of will and central register of wills, deed of transfer of name of Chinese heirs, deed of division of joint rights: Deed to divide land or building certificates according to the number of owners (existing juridical data), deed of exchange of land or building from one owner to another, deed of grant or gift of land or building while the grantor is still alive, deed of inheritance, deed of division of joint rights, deed of encumbrance of collateral rights (APHT), deed of sale and purchase (AJB): land or building, certificate checking, roya (removal of credit information in the certificate), balik nama certificate, issuance of individual debt and credit agreement deed (conventional bank credit or syndicated bank credit or sharia bank credit or finance company credit), power of attorney to enforce mortgage rights throughout Indonesia except for certain regions, corporate power of attorney deed, power of attorney deed for public company (Tbk), deed of special power of attorney, deed of corporate power of attorney for Foreign Investment (PMA) or Domestic Investment (PMDN), deed of power of attorney for cooperatives or business entities or agencies, deed of power of attorney for individuals, deed of engagement agreement, deed of cooperation agreement between companies, issuance of deed of development cooperation agreement, deed of Build Operation Transfers (BOT) agreement, deed of sole agent appointment or franchising agreement, deed of establishment or amendment of primary cooperatives, secondary cooperatives, savings and loan cooperatives, production cooperatives, consumption cooperatives, employee cooperatives, student cooperatives, deed of establishment or amendment of foundations: educational, social, religious, deed of association: establishment and amendment of political parties, religious or social or customary or cultural institutions, professional associations, issuance of deed of establishment or amendment or dissolution of CV or PT or foundation or cooperative, deed of merger, deed of acquisition, deed of acknowledgment of debt with collateral, fiduciary deed together with fiduciary certificate, deed of cooperation agreement between companies, deed of entry and exit of a persero (entry or exit of a persero), deed of power of attorney to install mortgages of ships and aircraft, deed of statement of resolutions of the General Meeting of Shareholders (GMS), deed of attestation of copies or documents properly made and signed by those entitled in the agreement, certifying customary land or state land, tax management (corporate or company tax), licensing of the District Court or Religious Court, certificate reversed to the buyer, certificate splitting (management of the main certificate broken into several parts as needed), extension of certificates including extension of the validity period of HM/HGB/HGU/HP, management of taxes or fees on acquisition of land and building rights (BPHTB), special permits for the establishment of domestic companies or PMA, domicile letters, SIUP or TDP or NPWP, deeds, legalization, waarmerking, and many others.</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-sekupang-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:37:41+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Sekupang Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-sungai-beduk-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:36:42+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Sungai Beduk Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-sagulung-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:35:44+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Sagulung Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-nongsa-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:34:50+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Nongsa Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-lubuk-baja-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:33:42+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Lubuk Baja Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-galang-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:32:47+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Galang Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-bulang-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:31:37+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Bulang Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-bengkong-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-16T12:29:59+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Bengkong Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-belakang-padang-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-15T11:17:06+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Belakang Padang Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-batu-ampar-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-15T10:58:32+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Batu Ampar Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-batu-aji-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-15T10:53:52+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Batu Aji Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
<url>
<loc>https://notarisppat.or.id/tanya-jawab/kantor-notaris-ppat/kantor-notaris-ppat-batam-kota-wirlisman,-s-h-,-sp-n.html</loc>
<news:news>
<news:publication>
<news:name>Notaris Batam PPAT Batam Wirlisman, S.H.</news:name>
<news:language>en</news:language>
</news:publication>
<news:genres>Blog</news:genres>
<news:publication_date>2024-12-15T08:18:15+08:00</news:publication_date>
<news:title>Kantor Notaris PPAT Batam Kota Wirlisman, S.H., Sp.N.</news:title>
<news:keywords>notaris, PPAT, notaris di batam, notaris Batam, PPAT di batam, PPAT Batam, notaris terdekat, ppat terdekat, notaris ppat batam, akta notaris, pembuatan akta PT/CV/Yayasan/Perkumpulan, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai</news:keywords>
</news:news>
</url>
</urlset>