Pertanyaan:
Bayar Panjar Atau Buat Perjanjian Pengikatan?
Selamat pagi, kami ingin mengajukan KPR melalui bank, namun rumah yang akan dibeli belum ada izin IMB. Jika tetap ingin membeli rumah tersebut, apakah bisa menunggu dengan membayar uang panjar sampai batas waktu tertentu sehingga terbit IMB-nya atau cukup membuat perjanjian untuk mengikat jual beli? Mohon pencerahannya Pak?
Pengirim: +6281372785xxx
Jawaban:
Perjanjian Pengikatan Dibuat Atas Kesepakatan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB sebenarnya tidak ada perbedaan dengan perjanjian umumnya. Perjanjian pengikatan jual beli ini merupakan perjanjian yang lahir akibat adanya sifat terbuka yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja dan berbentuk apa saja. Asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Di lapangan, perjanjian pengikatan jual beli diterbitkan sebagai akibat terhambatnya atau terdapatnya beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah. Yang akhirnya menghambat penyelesaian transaksi dalam jual beli hak atas tanah tersebut. Persyaratan yang timbul dari undang-undang misalnya jual beli harus lunas Akta Jual Beli (AJB) dapat di tandatangani atau masalah lainnya.
Persyaratan yang sering timbul adalah persyaratan yang lahir dari kesepakatan para pihak yang akan melakukan jual beli. Misalnya pada waktu akan melakukan jual beli, pihak pembeli menginginkan adanya sertifikat hak atas tanah yang akan dibelinya, sedangkan hak atas tanah yang akan dijual belum memiliki sertifikat. Atau contoh lainnya seperti pihak pembeli belum dapat membayar semua biaya pembelian dengan atau baru dibayar setengah harga.
Dengan keadaan tertentu ini akan menghambat pembuatan akta jual belinya atau proses lainnya, sebab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris akan menolak untuk membuatkan akta jual beli sebelum selesainya seluruh persyaratan yang diatur peraturan atau undang-undang. Solusinya, untuk tetap melakukan jual beli itu, para pihak sepakat jual beli akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak ada persoalan hukum lainnya.
Agar kesepakatan antara pembeli dan penjual terlaksana, biasanya pihak yang akan melakukan jual beli menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian yang dikenal dengan perjanjian pengikatan jual beli. Untuk itu, saran kami sebelum membeli tanah atau bangunan, agar mengecek seluruh surat atau dokumen yang menyertai tanah atau bangunan yang akan dijual tersebut. Demikian penjelasannya dan harap menjadi maklum.