Apa Syarat Mendirikan Koperasi di Batam?

Pertanyaan:

Apa Syarat Mendirikan Koperasi di Batam?

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apa saja syarat untuk mendirikan koperasi di Batam? Apabila lima orang pengurus sudah siap, apakah akta bisa diajukan ke Notaris/PPAT Batam? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285264431xxx

Jawaban:

Lampirkan Surat Pengantar Instansi Terkait

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota. Setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.

Koperasi memiliki tujuan yang dititikberatkan kepada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi tidak hanya untuk memakmurkan para anggotanya melainkan juga untuk kemakmuran konsumennya atau pelanggannya. Adapun tujuan koperasi itu antara lain;

  1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
  2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
  3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama

Di Indonesia, koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya. Ada tiga jenis koperasi yang ada, seperti;

Koperasi Konsumsi

Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha (SHU) dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota

Koperasi Produksi

Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe, koperasi kedelai, koperasi kelapa sawit, dan lainnya

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

Prinsip-prinsip Koperasi

  1. Kemandirian
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pemberian balas jasa terbatas pada modal
  4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  5. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia sebagai alat atau sarana yang bertujuan menyejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia

Landasan Hukum Koperasi

Agar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia telah mengatur koperasi dan telah dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan. Berikut diantaranya:

  • Undang-Undang (UU) No 25/1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar
  • PP No 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi
  • PP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • PP No 98/1998 tentang Modal Penyertaan
  • Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta
  • Permen Koperasi dan UKM No 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  • Permen Koperasi dan UKM No 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
  • Permen Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi
  • PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  • UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja

Apa Syarat Pendirian Koperasi?

Pendirian koperasi sendiri diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.

Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja ini memuat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi khususnya jumlah minimal orang. 

Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

  • Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang
  • Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi

Selain jumlah minimal orang pendiri, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang dipenuhi untuk melakukan pendirian koperasi yakni:

1. Syarat Pendirian Koperasi Primer

Pendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai
  • Surat bukti penyetoran modal awal
  • Berita acara untuk rapat pendirian koperasi
  • Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

2. Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

  • Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder
  • NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan

3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Terdapat persyaratan khusus untuk melakukan pendirian KSP dan semuanya diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No. 9/2018, dimana pendirian KSP harus melengkapi dokumen tambahan seperti:

  • Bukti penyetoran modal awal
  • Rencana kerja paling sedikit tiga tahun yang menjelaskan rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, dan rencana bidang organisasi dan SDM
  • Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP
  • Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya

Syarat Umum Mendirikan Koperasi

Pasal 1 Permen Koperasi dan UKM No. 9/ 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menyebutkan, yang dimaksud pendiri adalah orang-perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota, serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan pendirian koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung bentuk koperasi apa yang akan didirikan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

Prosedur Pendirian Koperasi

  • Melampirkan berita acara rapat pembentukan koperasi
  • Melampirkan daftar hadir rapat pembentukan koperasi
  • Melampirkan daftar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan koperasi lainnya
  • Melampirkan neraca awal koperasi
  • Melampirkan program kerja koperasi selama tiga tahun
  • Melampirkan buku daftar anggota koperasi lengkap dengan foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasi
  • Melampirkan daftar susunan pengurus koperasi lengkap dgn foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasi
  • Melampirkan daftar badan pengawas koperasi lengkap dengan foto 2×3, cap ibu jari kiri, tanda tangan anggota yang diketahui ketua koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi
  • Melampirkan daftar nama pendiri koperasi
  • Melampirkan susunan pengurus koperasi diketahui oleh dinas terkait
  • Membuat surat permohonan pembuatan akta koperasi ke Notaris/PPAT
  • Melampirkan surat pengantar dari kelurahan/instansi/perusahaan yang bersangkutan
  • Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)
  • Pengesahan dalam pendirian koperasi

Demikian penjelasannya dan terima kasih.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam