Pertanyaan:
Apakah Suami Poligami Harus Izin Istri?
Selamat pagi Bapak Notaris, apa saja syarat poligami bagi seorang suami? Jika istri sudah tidak bisa memberikan nafkah batin, apakah suamin boleh menikah lagi? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281280203xxx
Jawaban:
Harus Ajukan Izin ke Pengadilan Agama
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Poligami atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan dalam hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan. Namun hal ini memerlukan syarat-syarat tertentu. Secara umum syarat poligami dibatasi hanya sampai empat istri, terhadap istri-istrinya suami harus mampu berlaku adil, termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat maka suami dilarang berpoligami.
Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA). Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama (PA), dan selanjutnya Pengadilan Agama (PA) akan memeriksa ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.
Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Persetujuan dari istri diberikan secara lisan atau tertulis dan persetujuan lisannya diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Demikian penjelasan secara umum dan semoga bermanfaat.