Apakah Berpoligami Harus Izin Istri?

Pertanyaan:

Apakah Suami Poligami Harus Izin Istri?

Selamat pagi Bapak Notaris, apa saja syarat poligami bagi seorang suami? Jika istri sudah tidak bisa memberikan nafkah batin, apakah suamin boleh menikah lagi? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281280203xxx

Jawaban:

Harus Ajukan Izin ke Pengadilan Agama

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Poligami atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan dalam hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan. Namun hal ini memerlukan syarat-syarat tertentu. Secara umum syarat poligami dibatasi hanya sampai empat istri, terhadap istri-istrinya suami harus mampu berlaku adil, termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat maka suami dilarang berpoligami.

Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA). Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama (PA), dan selanjutnya Pengadilan Agama (PA) akan memeriksa ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.

Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Persetujuan dari istri diberikan secara lisan atau tertulis dan persetujuan lisannya diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Demikian penjelasan secara umum dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam