Pertanyaan:
Batal Haji Akibat Meninggal Dunia, Bagaimana?
Selamat sore Pak, mohon ditanyakan apabila tidak jadi berangkat haji karena alasan meninggal dunia, bagaimana prosedurnya? Terima kasih.
Pengirim: +628137263xxxx
Jawaban:
Ahli Waris Menyerahkan Akta Kematian
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam karena melibatkan banyak pihak dan orang. Di dalamnya mengelola banyak dana dan dilaksanakan di dalam negeri dan Arab Saudi. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerja sama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat, dan dukungan sumber daya manusia yang andal dan amanah.
Seluruh kegiatan penyelenggaraan ibadah haji mengacu ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ini sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2009. Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah, memberikan rasa keadilan dan kepastian, efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, profesionalitas dan nirlaba.
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dibagi dalam dua kategori. Pertama haji reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah dan kedua haji khusus yang dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIK) yang telah mendapat izin dari Menteri Agama. Mengenai calon jemaah haji yang membatalkan pendaftarannya, Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH)-nya dikembalikan melalui rekening di BPS-BPIH tempat setor semula.
Untuk setoran awal BPIH-nya dikembalikan secara penuh. Sedangkan untuk untuk setoran lunas dikenakan biaya administrasi sebesar satu persen. Selanjutnya permohonan pengajuan pengembalian Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) jemaah calon haji yang batal diajukan melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat domisili dengan melampirkan persyaratan seperti;
- Bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat
- Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp6.000,00
- Surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain
- Salinan surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia
- Penyelesaian proses pembatalan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Bank Penerima Setoran BPIH