Pertanyaan:
Hukum Membangun Garasi di Jalan Buntu
Selamat siang Pak, bagaimana jika tetangga membangun garasi mobil di jalan buntu dalam komplek perumahan? Apakah orang yang membangun di atas fasilitas umum sebagai garasi akan dipidanakan?
Pengirim: +628566827xxxx
Jawaban:
Belum Ada Perundangan Yang Mengaturnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau perumahan itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011 adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Menurut peraturan yang ada, secara khusus belum ada yang mengatur penggunaan jalan buntu. Yang diatur mengenai jalan erat kaitannya dengan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa jalan termasuk prasarana. Prasarana merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Oleh karena jalan merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi umum, dalam UU 1/2011 tidak dimuat sanksi pidana kepada mereka yang mendirikan bangunan (garasi) di atas prasarana. Adapun jika terjadi sengketa, penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 147 UU 1/2011.
Dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan bisa menggugat melalui pengadilan. Baik yang berada di lingkungan pengadilan umum atau luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana disebut dalam pasal 148 ayat (3) UU 1/2011. Demikian penjelasannya.