Aparat Serobot Tanah Pemukiman Liar

Pertanyaan:
 
Aparat Serobot Tanah Pemukiman Liar
 
Selamat pagi, saya membeli rumah di pemukiman tidak resmi (ruli) di daerah Sei Panas Batam. Rumah saya beli dari pemilik lama seluas 8 x 18 meter sesuai perjanjian jual beli. Sebelumnya, di belakang rumah saya ini masih kosong dan saat ini sudah dibeli sama aparat. Tidak lama kemudian mereka membangun rumah dan kesannya ingin menyerobot tanah yang saya tinggali. Apakah dalam hukum bisa diperkarakan masalah ini? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281331xxxxxx

Jawaban:
 
Tidak Patuh Tidak Dilindungi Hukum
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Secara hukum menggugat sengketa tanah harus dibuktikan alas haknya dahulu. Misalnya dengan bukti kepemilikan atau hak sewa yang sah. Selama ada alas hak yang sah secara hukum bisa dilakukan gugatan hukum sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Apabila tidak ada alas hak, seperti penjualan yang hanya dengan bukti kwitansi dari RT/RW maka hal itu tidak bisa digugat atau dilaporkan sebagai penyerobotan tanah.
 
Menggugat hanya sebatas hak yang dipunyai. Khusus untuk pemukiman tidak resmi (ruli), seratus persen dipastikan tidak memiliki alas hak yang sah. Sehingga hukum tidak akan pernah melindungi siapapun atau warga negara yang tidak taat dan tunduk kepada hukum dan perundangan yang berlaku. Syarat sahnya transaksi jual beli tanah tanah dan rumah harus dilakukan dengan akta otentik di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
Sehingga jual beli sebidang tanah yang tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPAT, misalnya jual beli rumah atau tanah hanya dilakukan di bawah tangan seperti dibuktikan dengan kwitansi, hal ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya transaksi tidak sah alias cacat hukum. Bukti kepemilikan tanah hanya bisa diwujudkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik atau sertitikat HGU atau HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Untuk kepemilikan rumah liar (ruli), jual beli yang dimaksud secara hukum tidak sah atau batal demi hukum. Apabila sebidang tanah yang ditempati tersebut sudah dimiliki orang lain dengan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat) sekalipun, maka si pemilik yang sah justru dapat menggugat para penghuni rumah liar dengan tuduhan penyerobotan tanah. Tidak peduli apakah si pembeli masyarakat umum atau aparat penegak hukum lainnya.
 
Si pemilik tanah yang sah dapat menggugat para penghuni rumah liar melalui pengadilan. Apabila para penghuni rumah liar tersebut tidak bersedia secara sukarela mengosongkan tanah dalam keadaan baik maka bisa diusir dengan pemaksaan. Perlu diingat pemilik tanah yang sah tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri dalam pengusiran paksa sebelum ada keputusan dari pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam