Cabut Hak Asuh Akibat Sering Dipukuli

Pertanyaan:  

Cabut Hak Asuh Akibat Sering Dipukuli

Selamat pagi Bapak, saya adalah duda dan anak kami diasuh mantan istri. Saat ini mantan istri sudah kawin lagi dengan pria lain dan anak sering mengadu kalau sering dipukul. Setiap bertemu anak saya, dia selalu menangis dan dia ingin tinggal bersama saya. Bagaimana mengambil hak asuh anak? Terima kasih.
Pengirim: +628156658xxxx

Jawaban:

Pengadilan Akan Membatalkan Hak Asuh

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap orangtua berkewajiban memelihara anak-anaknya. Pemeliharaan anak tersebut mencakup segala hal mulai dari makanan, tempat tinggal, kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, dan perkembangan psikologis anak.  Agar seorang anak berkembang dengan maksimal, dia harus berada dalam lingkungan yang sehat, baik, dan tidak dalam kekerasan.

Jika terjadi perceraian, seorang anak juga harus dimintakan pendapatnya, sebagimana diatur dalam pasal 10 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwasanya Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan orangtua untuk memelihara dan mendidik anaknya sebaik-baiknya demi kepentingan anak-anaknya. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.

Sekalipun perkawinan antara kedua orangtua si anak sudah putus, kedua orangtua tersebut tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu menjadi dewasa. Kewajiban orangtua berlaku sampai anak yang dibesarkannya kawin atau dapat berdiri sendiri. Sehingga dalam kasus perceraian, orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak.

Untuk permasalahan ini, Anda bisa meminta secara baik-baik kepada mantan istri untuk menyerahkan hak asuh anak. Jika mantan istri lalai menjalankan kewajibannya sebagai orangtua yang baik, bisa melakukan permohonan kepada pengadilan untuk mencabut hak asuh yang saat ini ada di tangan mantan istri Anda. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam