Merampok Toko Pakai Mobil Rental

Pertanyaan:

Merampok Toko Pakai Mobil Rental

Selamat pagi, bagaimana jika penyewa mobil belum membayar sewa dan si penyewa diketahui merampok toko dengan mobil yang disewanya. Apakah pemilik rental akan dikenakan sanksi pidana? Terima kasih.
Pengirim: +628137120xxxx

Jawaban:

Pemilik Dijerat Jika Ada Konspirasi

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam bisnis pengelolaan persewaan (rental) mobil terdapat hubungan hukum sewa-menyewa. Yakni antara pemilik mobil dengan pengelola rental dan antara pengelola rental dengan penyewa mobil. Hubungan hukum yang terjadi di antara keduanya adalah pengelola rental mobil (pemberi sewa) dengan pihak yang menyewa mobil (penyewa).

Penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notaris. Walau demikian, tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, pengelola mobil menyewakan kepada orang lain dengan adanya suatu janji telah menerbitkan hubungan hukum sewa-menyewa seperti pasal 1548 KUHPerdata.

Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut pasal 1548 KUHPerdata adalah suatu perjanjian yang dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu. Didukung dengan pembayaran nomimal harga yang pihak tersebut (penyewa) telah menyanggupi seluruh pembayaran yang timbul akibat sewa.

Jika penyewa tidak membayar sewa maka bisa dilakukan upaya teguran (somasi) kepada penyewa mengenai pembayarannya. Teguran ini disertai dengan penarikan atas kendaraan yang disewakan. Apabila penyewa masih mangkir atas utangnya, maka pengelola rental dapat melakukan gugatan atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Kemudian melakukan permohonan sita jaminan benda-benda bergerak milik si penyewa.

Adapun mobil yang disewa oleh penyewa untuk tindakan kejahatan dikembalikan kepada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Apabila antara si pemberi sewa dan penyewa tidak ada keterkaitan (konspirasi), maka si pemberi sewa tidak akan terjerat dari hukum. Sebaliknya, jika ada keterkaitan, maka si pemberi sewa dikenakan pasal berlapis-lapis. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam