Minimarket Jual Produk Kedaluarsa

Pertanyaan:

Minimarket Jual Produk Kedaluarsa

Selamat sore, saya membeli barang di salah satu minimarket, ternyata produknya sudah kedaluarsa, bagaimana prosedur hukumnya? Apakah saya meminta ganti rugi kepada pemilik toko atau melaporkan kepada yang berwajib?
Pengirim: +628137260xxxx

Jawaban:

Pemilik Dikenakan Denda Rp2 Miliar

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berkesimpulan bahwa prosedur hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli telah kedaluarsa (expired). Kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan), minuman, obat, atau produk lainnya.

Bekenaan kedaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang atau jasa, menurut pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Sebagai pelaku usaha, pemilik minimarket dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kedaluwarsa pada barang yang dijualnya. Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.

Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang yang Anda beli, ini berdasarkan pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen.

Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen;

1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa

3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang

4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam