Pramugari Rampas Ponsel Penumpang

Pertanyaan:
 
Pramugari Rampas Ponsel Penumpang
 
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah seorang pramugari boleh merampas ponsel penumpang pesawat yang tidak mengikuti instruksi kru pesawat? Saya pernah naik pesawat dan penumpang di kursi depan sedang asyik telepon, setelah diingatkan dua kali tidak segera mematikan percakapannya. Akhirnya ponselnya dirampas sama pramugari sampai tempat tujuan, apa hal ini dibenarkan Pak?  
Pengirim: +628564104xxxx

Jawaban:
 
Tindakan Pramugari Sah Secara Hukum
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Banyak penumpang pesawat belum memahami dan menaati betapa sangat pentingnya mematikan ponsel ketika berada di dalam pesawat. Terutama saat lepas landas dan mendarat. UU RI Nomor 1 tahun 2009 pasal 54 butir (f) tentang Penerbangan. Ditegaskan setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan; pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
 
Larangan penggunaan peralatan elektronik portable di dalam pesawat juga sebelumnya sudah direkomendasikan Radio Technical Communication Aeronautics (RCTA) pada 1988 silam. Kemudian larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui surat Nomor AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.
 
Tidak hanya itu, instruksi pelarangan juga diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) mulai tahun 1991. Aturan yang sudah tertuang itu bukan hanya untuk himbauan semata, namun sangat bermanfaat untuk menjaga keselamatan selama penerbangan. Untuk mengingatkan bahaya penggunaan ponsel dan alat elektronik lain di dalam pesawat, UU Penerbangan Nomor 1/2009 tegas mengaturnya. Jika terjadi pelanggaran, maka kru pesawat akan mengambil tindakan.
 
Di antaranya pasal 54 huruf  bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Kemudian dalam pasal 55, selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.
 
Sanksinya pasal 412 ayat 5 UU Penerbangan Nomor 1/2009, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp200 juta. Oleh sebab itu, tindakan pramugari atau kru pesawat merampas adalah dibenarkan secara hukum. Sebab dia melaksanakan tugas untuk keselamatan bersama selama penerbangan berlangsung.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam