Pertanyaan:
Tetangga Sebelah Serobot Tanah
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, kami membeli tanah tiga bulan dan saat ini sudah dibangun menjadi rumah tinggal. Saya baru tahu bahwa tanah ini dulunya pernah sengketa dan pihak yang menyengketakan adalah tetangga sebelah kami. Apa yang harus kami lakukan menghadapi tekanan dan tuntutan? Sebab dinding rumah ini mau dibongkar sama tetangga sebelah dan mereka mau memperlebar halamannya?
Pengirim: +628566883xxxx
Jawaban:
Anda Harus Buktikan Sertifikatnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Apabila tanah dan rumah yang Anda tempati digugat, kewajiban secara hukum adalah mempertahankan hak-hak Anda dan keluarga. Cara membantah gugatan dengan membuktikan sebaliknya bahwa Anda adalah orang yang berhak menempati di wilayah tersebut. Mereka yang menggugat harus bisa membuktikan gugatannya sebagaimana diatur dalam pasal 163 HIR (Het Herzien Inlandsch Reglement).
Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Perkara ini merupakan perkara perdata maka untuk membuktikan hak dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata.
Alat bukti itu antara lain bukti tulisan atau surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam hal ini Anda harus dapat menunjukan akta tanah atau Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki saat ini. Sehingga Anda dapat menjelaskan hak atas tanah dan tempat yang saat ini dihuni meskipun belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Cara lain dengan menghadirkan ketua RT/RW, Lurah, atau Camat setempat.
Saran kami, sebelum membeli properti, pastikan sertifikat tanah dan bangunan tidak sedang berada di bawah hak tanggungan, sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Calon pembeli bisa memeriksa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa, caranya dengan mengajukan permohonan atau pengecekan melalui Pengadilan Negeri (PN) sesuai alamat domisili.