About Our Office

 

Notaris & PPAT Wirlisman, S.H., Sp.N., merupakan kantor layanan hukum yang menyediakan jasa kenotariatan dan pertanahan secara profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Didukung pengalaman panjang dalam bidang kenotariatan dan layanan hukum perdata, kantor kami memberikan berbagai layanan seperti pembuatan akta notaris, pengurusan akta perusahaan, perjanjian hukum, hingga pembuatan dan pengurusan akta pertanahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari pendirian badan usaha, perjanjian bisnis, transaksi jual beli tanah dan bangunan, hingga pengurusan berbagai dokumen legal lainnya.

Sebagai bagian dari profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum, notaris dan PPAT bertugas memastikan setiap dokumen dan transaksi hukum dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Notaris & PPAT Wirlisman berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

Dengan dukungan tim profesional serta jaringan yang luas, kami siap membantu klien dari berbagai kalangan, baik individu maupun perusahaan, dalam mengelola kebutuhan hukum dan administrasi secara efektif dan efisien.

Selama bertahun-tahun, kami telah dipercaya oleh berbagai klien dari sektor bisnis, perorangan, maupun institusi untuk menangani berbagai kebutuhan hukum secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, kerahasiaan, dan tanggung jawab.

Kami percaya bahwa pelayanan hukum yang baik bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi setiap klien.

Komitmen • Kepastian • Kepercayaan

 

Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas layanan untuk membangun hubungan jangka panjang yang dilandasi kepercayaan.

Jam Kerja

◆ Senin - Sabtu

◆ 7.30 - 17.00 WIB

Alamat

Jalan Raja Ali Haji Blok B-5
Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar
Kota Batam, Kepulauan Riau
Indonesia

Call Center

(+62) 813-2871-2147

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam