Pertanyaan:
Ajukan Surat Tanah, Pewarisnya Meninggal
Selamat pagi, kami memiliki rumah dan tanah warisan yang belum ada surat kepemilikannya, tapi hanya sebatas pengukuran luasnya saja. Sekarang ini, yang mewarisi tanah tersebut sudah meninggal. Bagaimana proses pembuatan akta dan suratnya? Terima kasih.
Pengirim: +628132700xxxx
Jawaban:
Harus Disertakan Surat Keterangan Waris
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Anda memiliki rumah yang belum bersertifikat dan berasal dari tanah warisan. Di sini tidak dijelaskan apakah tanah tersebut diperoleh dari jual-beli atau dari hibah. Karena hanya disebutkan bahwa ahli waris tanah tersebut sudah meninggal, ini berarti Anda bukan ahli waris dimaksud. Berdasarkan asumsi kami, Anda merupakan pembeli dari tanah warisan dimaksud, maka tahapan yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
a. Karena adanya kematian, maka harus dibuatkan surat kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW). Karena Pewaris yang namanya pertama kali tercantum dalam surat tanah (jika ada surat tanahnya) dan ahli warisnya juga sudah meninggal, maka harus dibuat keterangan waris untuk setiap orang yang sudah meninggal dunia
b. Jika pewaris merupakan WNI pribumi, SKW tersebut dibuat di Lurah setempat yang dikuatkan oleh Camat. Sedangkan jika WNI keturunan, maka SKW dibuat di Notaris. Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuatkan surat peralihannya (jual-beli atau hibah) dengan menggunakan prosedur atau jual-beli standar
c. Mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dengan melampirkan surat bukti kepemilikan berikut dokumen-dokumen pendukungnya. Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda dapat melakukannya sendiri dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tempat tanah tersebut berada. Kemudian, berdasar SKW dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris, proses ini dapat dilakukan sekaligus
Untuk biaya-biaya, dapat langsung ditanyakan kepada Kantor Pertanahan setempat, karena masing-masing wilayah memiliki kebijakan yang berbeda-beda atau dapat menghubungi notaris atau PPAT terdekat. Demikian penjelasan kami, semoga bisa menjadi manfaat.