Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Pertanyaan:
 
Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?
 
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, mohon penjelasan bagaimana prosedur izin praktik bidan? Jika sudah pernah punya izin dari daerah asal apa tetap harus mengajukan izin baru? Terima kasih.
Pengirim: +628787787xxxx

Jawaban:
 
Sanggup Mematuhi Undang-undang
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Izin praktik bidan merupakan izin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan. Izin ini berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Selain itu, Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kota Batam mengatur seluruh kegiatan atau praktik kebidanan di Batam.
 
Untuk izin praktik bidan dibutuhkan persyaratan, antara lain; fotokopi ijazah kebidanan, fotokopi Surat Izin Bidan (SIB), fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha, Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi bidan swasta), SK terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil, surat keterangan dokter penanggung jawab praktik, dan surat pernyataan bermaterai atas kesanggupannya dan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan.
 
Selain itu, pemohon menyerahkan pasfoto warna ukuran 4 x 6 sejumlah 3 lembar, surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), denah lokasi atau tempat praktik, dan denah ruangan praktik. Dengan adanya surat izin dari Dinas Kesehatan seluruh praktik kebidanan senantiasa diawasi dengan baik. Sehingga praktik kebidanan dapat berjalan lancar dan memiliki legalitas yang sah sesuai perundangan.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Tanpa Notaris Apa Pembelian Sah?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam