Beli Rumah, Sertifikatnya Diagunkan Bank

Pertanyaan:
 
Risiko Beli Rumah Bersertifikat yang Diagunkan
 
Selamat pagi, saya ingin membeli rumah dengan pembayaran tunai. Namun, berdasarkan info dari masyarakat sekitar, rumah yang akan saya beli sedang diagunkan ke bank. Si pemilik meminta dibayarkan uang muka supaya sertifikatnya bisa diambil. Pertanyaannya, apakah jual beli seperti ini berisiko dan perlukah sertifikatnya dicek sebelum penandatanganan dokumen jual beli rumahnya? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136494xxxx

Jawaban:  
 
Sebaiknya Tidak Membeli Rumah yang Berisiko
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Inti dari pertanyaan Anda rumah yang akan dibeli sudah bersertifikat atas nama penjual dan sedang dijaminkan ke bank oleh penjual. Sehubungan dengan permasalahan Anda, transaksi jual beli dengan terlebih dahulu memberikan uang muka (down payment) dengan tujuan agar sertifikat tersebut dapat diambil oleh si penjual dari bank cukup berisiko.
 
Untuk itu, agar tidak ada risiko dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebaiknya Anda meminta penjual (pemilik) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga sertifikatnya dapat diambil alih sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan Anda. Jika iya, ada bisa melakukan pembayaran uang muka kepada penjual dan meminta jaminan darinya.

Dalam hal ini si penjual menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi secara langsung apabila pihak penjual melakukan wanprestasi (menciderai janji). Walau demikian, sebelum dilakukan penandatanganan akta jual beli sebaiknya dibuatkan sebuah perjanjian yang matang. Sehingga, jika terjadi penyimpangan oleh penjual, Anda selaku pembeli memiliki dasar untuk mendapatkan hak-hak dan meminimalisir risiko kerugian. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam