Pertanyaan:
Pembayaran Naturalisasi ABG Rp50 Juta
Selamat sore, apakah biaya naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atau anak dari hasil kawin campuran jika sudah berusia di atas 21 tahun harus membayar biaya ke negara sebesar Rp50 juta? Anak saya sudah berusia 25 tahun dan ingin menjadi WNI. Mohon syarat dan penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628528130xxxx
Jawaban:
Pembayaran Berdasarkan PNBP Terbaru
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demikian aturan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 UUD 45. Landasan ini menajdi pegangan organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan perlindungan hukum keluarga perkawinan campuran, khususnya anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut.
Hak berkewargaraan Indonesia sesuai dengan berlakunya UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Untuk itu, setiap keluarga yang menganut perkawinan campuran harus mempersiapkan untuk memilih kewarganegaraan buat anak-anak dari hasil perkawinan campuran mereka. Khususnya anak-anak yang sudah mencapai usia 18 tahun dan memegang dwi kewarganegaraan atau kewarganergaraan ganda.
Pertimbangan memilih ini seyogianya dilakukan sejak usia 18 tahun sehingga saat sang anak berusia 20 tahun, dia sudah dapat menentukan kewarganegaraan pilihannya. Jika menunggu sampai berusia 21 tahun maka hak memilih kewarganegaraannya sudah lewat. Dengan demikian secara otomatis sang anak akan menjadi Warga Negara Asing (WNA). Untuk mengurus proses ini, ada langkah-langkah yang harus diikuti, di antaranya;
- Permohonan dilakukan di kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM sesuai domisili
- Khusus yang berada di luar negeri mengajukan di kantor KBRI atau KJRI
- Membuat surat permohonan dari orangtua yang dilengkapi nama, alamat, tanggal lahir dan nomor kartu identitas
- Ambil formulir di kantor Kemenhukham (tanpa dipungut biaya)
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk anak dan paspor anak
- Melampirkan Kartu Keluarga ( KK) dan KTP orangtua WNI
- Lampirkan paspor ayah si anak yang sudah dilegalisir di kedutaan negaranya
- Lampirkan surat pelepasan warga negara dari negara anak terdahulu
- Siapkan pasfoto ukuran 4 x 6 (latar belakang merah)
- Lampirkan surat pernyataan orangtua bila anak belum menikah
Seluruh berkas diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk proses permohonan. Mintalah surat pengantar untuk menyetor pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) ke BNI 1946. Tanda terima pembayaran dibawa kembali ke kanwil. Proses pemilihan selesai antara satu hingga tiga bulan. Berdasarkan Permenhukham No. 22/2012 sebagai pengganti Permenhukham No.M.80-HL.04.01/2007 untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Sangat penting diketahui bahwa jika usai anak melewati 21 tahun dan ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka dia harus membayar Rp50 juta rupiah. Proses ini sudah dimasukkan kategori naturalisasi atau pewarganegaraan. Dasar pembayaran ini sesuai dengan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbaru. Saran kami, sebaiknya sebelum berusia 21 tahun silakan diurus naturalisasinya. Demikian penjelasannya.