Pertanyaan:
Sertifikat Diterbitkan Camat atau Notaris?
Selamat siang, saya membeli tanah seluas 5 x 15 meter melalui Pak RT dengan cara kredit selama enam bulan. Saya ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) namun Pak RT memberikan pilihan penerbitan AJB melalui camat atau notaris. Saya terus terang bingung karena kebiasaan di tempat saya, mereka membuat AJB-nya melalu camat. Mohon pencerahannya? Lalu berapa biaya pembuatan AJB-nya? Terima kasih.
Pengirim: +6281912687xxx
Jawaban:
Di Batam, AJB Hanya Diterbitkan Notaris-PPAT
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam pembelian kredit akan dilaksanakan pembuatan akta perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dalam proses ini sekaligus penerbitan akta atau sertifikat balik nama atas pembeli. Proses ini lazimnya dilakukan notaris rekanan bank yang memberikan kredit jika kredit melalui bank.
Akta Jual Beli (AJB) biasanya diterbitkan oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerbitannya dapat melalui PPAT atau notaris atau PPAT camat ex officio. Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengajukan AJB melalui PPAT atau notaris. Alasannya, merupakan PPAT sementara dan di Batam tidak ada camat yang diangkat menjadi PPAT.
Masyarakat sering beranggapan PPAT atau notaris selalu menangani masalah yang berkaitan dengan tanah atau bangunan serta hal-hal lain yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Mengenai biaya, Anda bisa bertanya langsung kepada notaris yang bersangkutan sebab biaya disesuaikan letak luas dan jumlah berdasar PP 37 tahun 1998 dan UU Nomor 30 tahun 2004. Demikian penjelasannya.