Pertanyaan:
Syarat Balik Akta Kepemilikan Tanah
Selamat pagi Pak, kami membeli tanah dan rumah dari pihak pertama. Akta tanah yang diterbitkan saat ini masih nama pemilik yang lama. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus akta tanah, dalam artian balik nama akta lama menjadi nama saya? Kedua, apakah balik nama ini harus diajukan kepada notaris atau PPAT yang pernah menerbitkan akta kutipan sebelumnya atau notaris baru? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628192221xxxx
Jawaban:
Data Penjual-Pembeli Harus Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, beberapa kali saya menemukan persoalan sederhana namun berbobot penyelesaiannya. Yakni, salah satu klien yang akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari penjual atas pembelian tanah atau bangunan. Sebagian orang menganggap dengan menggunakan kwitansi lunas, mereka dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang dibeli.
Yang menjadi persoalan, apabila jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Praktiknya, untuk bisa melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual-beli, hibah, tukar menukar, atau imbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan).
Jual beli ini merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak zaman dahulu. Biasanya diatur dalam hukum adat, dengan prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dan tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual-beli dimaksud. Yang diberi wewenang melaksanakan jual-beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses jual-beli dan balik nama? Dalam transaksi jual-beli tanah atau bangunan, umumnya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
- Data tanah, meliputi: asli PBB lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
- Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
- Asli IMB (bila ada dan untuk diserahkan kepada pembeli setelah selesai proses AJB
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air
- Jika masih dibebani hak tanggungan (hipotik), harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan
Sedangkan untuk data yang harus dilengkapi penjual dan pembeli adalah sebagai berikut:
- Per orangan (fotokopi KTP suami & istri), fotokopi kartu keluarga dan akta nikah, fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
- Perusahaan (fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili), fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, fotokopi Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau surat pernyataan sebagian kecil asset
- Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual-beli tersebut adalah ahli warisnya. Untuk proses balik nama bisa dilakukan di notaris atau PPAT lain dan tidak harus kepada notaris yang pernah menerbitkan aktanya. Demikian penjelasannya.