Pertanyaan:
Syarat Mendirikan CV atau Perusahaan
Selamat siang mas, mohon penjelasan dan gambaran umum tentang cara mendirikan sebuah perusahaan agar memiliki legalitas hukum. Apa saja persyaratannya dan persiapan apa yang harus dilakukan? Terima kasih.
Pengirim: +628127082xxxx
Jawaban:
Anda Harus Memiliki Akta Perusahaan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan, ada syarat yang harus disiapkan. Pertama-tama, membuat akta perusahaan melalui notaris. Sebab perusahaan berbadan hukum secara mutlak perlu membuat akta perusahaan di notaris.
Biasanya akta ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau camat di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akta perusahaan Anda. Adapun biaya administrasi sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku.
Selanjutnya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akta perusahaan dan surat keterangan domisili.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, biasanya sudah selesai siang harinya, jika tidak tergantung kepada kondisi antrean di kantor pajak.
Kemudian mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akta perusahaan, surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Demikian.