Pertanyaan:
Wajibkah IMB Untuk Renovasi Rumah?
Selamat sore Pak? Apakah saya harus meminta izin kepada pemerintah apabila ingin merenovasi rumah tua yang saya miliki saat ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628137272xxxx
Jawaban:
Pembangunan Rumah Wajib Kantongi IMB
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32/2010).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian penjelasannya.