Tanpa Notaris Apa Pembelian Sah?

Pertanyaan:
 
Tanpa Notaris Apa Pembelian Sah?
 
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, apakah setiap transaksi jual beli properti harus melalui notaris? Jika saya tidak memiliki persediaan dana dan tidak mencukupi untuk biaya notaris, apakah ada alternatif lain yang bisa saya lakukan sehingga saya tidak perlu transaksi melalui notaris?
Pengirim: +628126165xxxx

Jawaban:
 
Tidak Melalui Notaris Cacat Hukum
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan maka harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan di hadapan pejabat yang ditunjuk. Pejabat tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) atau notaris.
 
PPAT atau notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli. Perkecualian mengenai ketentuan tersebut jika suatu kecamatan belum diangkat seorang PPAT, biasanya kepala kecamatan dapat menjadi PPAT sementara. Suatu transaksi jual beli tanah properti yang tidak dilakukan di hadapan PPAT atau notaris dianggap tidak sah.
 
Sebagai konsekuensinya, pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran hak di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pembeli tidak akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti atas tanah yang dibeli tersebut. Dalam hal ini pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT atau notaris.
 
Adapun biaya yang cukup tinggi memang relatif. Sebab biaya pembuatan akta notaris atau PPAT sudah ditentukan oleh Undang-undang (UU) yang mengaturnya. Demikian penjelasan dari kami dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam