Bagaimana Cara Mematenkan Logo?

Pertanyaan:

Bagaimana Cara Mematenkan Logo?

Selamat malam Pak, kami memiliki industri makanan dan minuman khas. Suatu saat logo dan merek kami ditiru seseorang, 90 persen mirip desain kami. Bagaimana cara mematenkannya? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628127001xxxx

Logo Tidak Boleh Sama dengan Lainnya

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) pasal 61 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sebuah merek harus digunakan untuk jenis barang atau jasa yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan dan sesuai dengan merek yang didaftar. Dalam penjelasan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek lebih lanjut diatur bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf dan juga penggunaan warna yang berbeda.

Selanjutnya, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:

a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan sejenisnya

Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda.

Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang akan didaftarkan sudah pernah dimiliki pihak lain atau belum. Ini akan mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek. Selain itu juga menghindari tuntutan hukum pidana dan perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda. Penelusuran merek bisa diakses melalui laman www.dgip.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam