Pertanyaan:
Jadi Sengketa Setelah Dua Tahun Pembelian
Selamat pagi Pak Notaris, bagaimana dengan kasus seperti ini kami yang sudah membeli tanah. Proses sertifikat dan hukum lainnya sudah berjalan dan tidak ada permasalahan apapun, namun dua tahun kemudian kami melihat di lokasi tanah kami terpancang tiang bertuliskan tanah sengketa dan bermasalah. Mohon bantuannya?
Pengirim: +628127071xxxx
Jawaban:
Jika Tidak Terima Daftarkan Gugatan Hukum
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan pasal 32 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24/1997). Dalam hal ini suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya.
Maka apabila pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pada dasarnya jika nama Anda yang tercantum di dalam sertifikat tanah maka secara hukum Anda adalah pemilik sah hak atas tanah tersebut. Untuk itu, apabila ada pihak-pihak lain yang mengaku memiliki tanah Anda, maka bisa mengajukan permohonan gugatan melalui pengadilan negeri dan dilakukan pembuktian secara hukum. Demikian penjelasannya.