Pertanyaan:
Tak Bayar Upah Selama Skorsing
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah tindakan pengusaha yang tidak bersedia membayar upah selama skorsing? Apakah dapat dipidanakan meskipun proses PHK telah bergulir ke PHI/MA tetapi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap? Terima kasih.
Pengirim: +62812614xxxx
Jawaban:
Wajib Membayar Selama Skorsing
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ketentuan mengenai skorsing diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Sementara itu, Pasal 155 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan;
- Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya
Ayat (2) ini tetap berlaku sepanjang frasa ‘belum ditetapkan’ diartikan sebagai ‘belum berkekuatan hukum tetap’
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa selama masa skorsing hingga menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditetapkan berupa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap, perusahaan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Demikian penjelasannya.