Pertanyaan:
Urus Sertifikat Tanah Setelah Ikut Pelelangan
Selamat sore Pak Wirlisman, surat apa saja yang harus dibawa untuk mengurus balik nama tanah yang berasal dari lelang? Seberapa aman jika seseorang membeli tanah dengan cara lelang?
Pengirim: +62813610328xx
Jawaban:
Pemohon Melunasi PBB Tahun Terakhir
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendaftaran balik nama tanah lelang antara lain;
- Surat kutipan otentik berita acara lelang yang dikeluarkan dari kantor lelang setempat
- Fotokopi KTP pembeli lelang dan fotokopi KTP pemilik tanah
- Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Sertifikat tanah yang dilelang
Pada prinsipnya lelang tanah dan bangunan harus disertai dengan penyerahan sertifikat. Jika memang dapat dibuktikan sertifikatnya dan tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tidak sah. Sebab hukum memberi perlindungan kepada pemegang lelang sesuai dengan Surat Deputi Menteri Agraria Nomor 5.329 tanggal 18 Februari 1994. Perlindungan hukum pemegang lelang yang sertifikatnya tidak bisa diserahkan yaitu;
- Dengan pembatalan sertifikat tanah yang terdahulu dan dengan risalah lelang dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak kepada pembeli atau pemenang lelang
- Berdasarkan risalah lelang pemenang lelang dapat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yg biasa dilakukan, maka jelas kedudukan pemenang lelang sangat aman. Demikian penjelasannya.