Wajibkah IMB Untuk Renovasi Rumah?

Pertanyaan:

Wajibkah IMB Untuk Renovasi Rumah?

Selamat sore Pak? Apakah saya harus meminta izin kepada pemerintah apabila ingin merenovasi rumah tua yang saya miliki saat ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628137272xxxx

Jawaban:

Pembangunan Rumah Wajib Kantongi IMB

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32/2010).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam