Bagaimana Aturan Pajak Pemukiman Liar?

Pertanyaan:

Bagaimana Aturan Pajak Pemukiman Liar?

Selamat pagi Pak? Kami ingin menanyakan mengenai pemukiman rumah liar (ruli). Kami tinggal di sebuah ruli namun diminta membayar pajak. Apakah demikian aturannya?
Pengirim: +628527230xxxx

Jawaban:

Pajak Berlaku Untuk Tanah Bersertifikat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemukiman rumah liar (ruli) berdiri di atas lahan tidak berizin atau ilegal. Pajak Bumi Bangunan (PBB) dipungut dari suatu kegiatan yang legal. Sementara ruli statusnya ilegal, seperti berdiri di atas lahan yang berstatus hutan lindung, row jalan, lahan milik orang lain, atau bukan masuk dalam kawasan perumahan. Intinya pemukiman ruli bukan lokasi yang boleh dibangun perumahan di atasnya.

Selain itu, dasarnya penarikan pajak adalah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB akan diterbitkan apabila status tanahnya bersertifikat atau memiliki dokumen sesuai dengan perundangan yang berlaku. Beberapa objek pajak yang dikecualikan tidak ditarik pajaknya, misalnya tempat ibadah, sarana kesehatan pemerintah, tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam atau taman nasional, dan lainnya. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam