Dipaksa Bayar Pajak Pembelian Rumah

Pertanyaan:
 
Diminta Membayar Pajak Pembelian Rumah
 
Selamat siang saya selaku penjual dikenakan pajak saat menjual tanah dan rumah, padahal kemarin perjanjian pajak akan dibayar sama pembeli? Apakah ada aturan yang mengatur transaksi ini? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281361921xxx

Jawaban:

Penjual dan Pembeli Wajib Bayar Pajak
 
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Setiap transaksi jual beli tanah, baik penjual atau pembeli tetap dikenakan pajak. Untuk penjual, mereka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah ini merujuk pasal 1 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan.
 
Selain itu diatur juga melalui Pasal 4 PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan.

Oleh karena itu, sebelum membeli tanah atau rumah serta menandatangani akad jual-beli, diwajibkan memelajari aturan main dan sistem pembayarannya. Untuk teknis pembayaran dan ketentuan disesuaikan dengan kesepakatan penjual dan pembeli.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam