Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Pertanyaan:
 
Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat
 
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, kami memiliki tanah yang belum bersertifikat. Satu-satunya bukti hanya akta jual beli tanah. Ketika dicek, batas-batas tanah sudah berubah dengan yang tercantum di akta jual beli atau surat giriknya. Apakah kondisi tanah yang belum bersertifikat dan tanpa batas yang jelas boleh diperjualbelikan?
Pengirim: +62778730xxxx

Jawaban:
 
Harus Mengetahui Kewenangan Subjek
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk dapat mengalihkan atau menjual objek tanah maka kita harus mengetahui kewenangan dari subjek (pembeli atau penjual) dan keabsahan objek (tanah dan bukti-bukti suratnya). Apabila salah satu tidak terpenuhi maka transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan. Belum adanya sertifikat dan batas-batas tanah yang tidak jelas bukan berarti tanah tersebut tidak bisa dijual.
 
Hanya saja pemilik harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya sebelum dijual kepada calon pembeli. Sebaiknya kondisi tanah yang sesungguhnya atau kesepakatan dengan para pihak dituangkan secara terperinci dalam perjanjian jual beli yang ditandatangai di atas materi. Hal ini agar tidak ada permasalahan hukum pada kemudian hari. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Tanpa Notaris Apa Pembelian Sah?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam