Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Pertanyaan:

Urus Sertifikat Tanah Setelah Ikut Pelelangan 

Selamat sore Pak Wirlisman, surat apa saja yang harus dibawa untuk mengurus balik nama tanah yang berasal dari lelang? Seberapa aman jika seseorang membeli tanah dengan cara lelang?
Pengirim: +62813610328xx

Jawaban:

Pemohon  Melunasi PBB Tahun Terakhir

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendaftaran balik nama tanah lelang antara lain;

  1. Surat kutipan otentik berita acara lelang yang dikeluarkan dari kantor lelang setempat
  2. Fotokopi KTP pembeli lelang dan fotokopi KTP pemilik tanah
  3. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  4. Sertifikat tanah yang dilelang

Pada prinsipnya lelang tanah dan bangunan harus disertai dengan penyerahan sertifikat. Jika memang dapat dibuktikan sertifikatnya dan tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tidak sah. Sebab hukum memberi perlindungan kepada pemegang lelang sesuai dengan Surat Deputi Menteri Agraria Nomor 5.329 tanggal 18 Februari 1994. Perlindungan hukum pemegang lelang yang sertifikatnya tidak bisa diserahkan yaitu;

  1. Dengan pembatalan sertifikat tanah yang terdahulu dan dengan risalah lelang dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak kepada pembeli atau pemenang lelang
  2. Berdasarkan risalah lelang pemenang lelang dapat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yg biasa dilakukan, maka jelas kedudukan pemenang lelang sangat aman. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam