Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Pertanyaan:

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Selamat malam Notaris PPAT Batam, saya mau tanya bagaimana caranya seorang suami ingin beristri lebih dari seorang (poligami) dan apa syarat syaratnya? Bisakah dibantu menguruskan keinginan saya ini? Terima kasih.
Pengirim: +6281364xxxx

Jawaban:

Harus Mendapat Izin Istri Lainnya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk memiliki lebih dari seorang istri, suami harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan bisa diterima oleh hukum. Pertama harus diperoleh izin dari isteri yang pertama atau istri-istrinya yang lain dan dikehendaki oleh para pihak.

Jika izin dari istri yang pertama atau istri-istrinya yang lain tidak diberikan, maka si suami harus memperoleh izin pengadilan dengan jalan mengajukan permohonan disertai alasan-alasan yang kuat. Dalam undang-undang alasan-alasan itu adalah;

  1. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
  2. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
  3. Istri mendapat cacat badaniah (berpenyakit) yang tidak dapat disembuhkan

Selanjutnya syarat jika suami hendak menikah lagi antara lain;

  1. Ada persetujuan dari istri yang pertama atau istri-istrinya yang lain
  2. Adanya jaminan bahwa si suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
  3. Adanya kepastian bahwa si suami mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak mereka

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam