Pertanyaan:
Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah Kompilasi Hukum Islam (KHI) diberlakukan bagi orang Islam di Indonesia? Jika terjadi masalah pewarisan dalam kaitannya orang yang baru masuk Islam (mualaf), manakah hukum yang dipakai sebagai penyelesaiannya? Mohon penjelasannya Pak?
Pengirim: +628136427xxxx
Jawaban:
Hukum Islam Sudah Berlaku Sejak Lama
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum Islam (fiqih) yang dirumuskan oleh sebagian ulama-ulama Indonesia. Hukumnya disadur dari berbagai kitab-kitab fiqih (hukum) dari berbagai madzhab. Tentu saja yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan situasi serta pemahaman masyarakat Islam di seluruh Indonesia.
Jika didalami pasal demi pasal dalam KHI, di sana-sini memang terdapat perbedaan dengan hukum waris klasik. Sebab selama ini, yang telah dipahami masyarakat Islam merujuk kepada fikihnya madzhab Imam Syafi’i. Maka dilihat dari sisi ini, KHI mirip dengan hasil ijtihad jama’i ulama Indonesia yang mengakomodasi adat istiadat dan latar belakang kondisi sosial masyarakat Islam Indonesia.
Misalnya masalah tentang anak sah, kawin hamil, anak angkat, dan sebagainya. Oleh sebab itu, KHI merupakan fikih Islam ‘ala Indonesia yang dalam perspektif methodologis (ushul fikih), KHI hampir sama dengan ijma’ ulama Indonesia atau ijtihad jama’i. Keberlakuan KHI atas dasar Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991 kepada Menteri Agama.
Yakni untuk menyebarluaskan KHI kepada masyarakat. Oleh karena KHI telah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia secara luas, maka KHI dipandang sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat Islam Indonesia (living law) hukum yang daya lakunya melebihi hukum positif, sehingga dapat dijadikan hukum terapan oleh Pengadilan Agama (PA).
Namun demikian, INPRES tidak termasuk tata urutan hukum di Indonesia. Akan tetapi ketaatannya masyarakat Islam atas ketentuan hukum dalam KHI, menjadikannya sebagai hukum yang patut diterapkan atau diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa umat Islam di seluruh Indonesia. Cakupan KHI yang ada saat ini hanya merangkum tiga aspek hukum-hukum Islam (fiqih), seperti;
- Bidang hukum perkawinan (fiqih munakahaat)
- Bidang hukum kewarisan (fiqhul mawarits) hibah dan shadaqoh
- Bidang hukum perwakafan (waqaf)