Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Pertanyaan:

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Selamat malam Pak Wirlisman, mohon penjelasan mengenai cara membuat surat izin dan meminta rekomendasi istri pertama atau kedua apabila suami akan menikah lagi? Apa istri cukup menyatakan dengan lisan atau harus membuat surat bermaterai bahwa suami diberikan izin menikah lagi? Terima kasih.
Pengirim : +628571384xxxx

Jawaban:

Izin Menikah Bisa Lisan Atau Tertulis

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur jika pengadilan yang memberi izin untuk beristri lebih dari seorang menurut undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat 1.

Pasal 44 huruf b PP Nomor 9 tahun 1975 mengatur bahwa ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis. Apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan. Dari ketentuan ini, jika istri menyetujui dan mengizinkan suami untuk beristri lagi, istri dapat memberikan izinnya secara lisan atau tulisan.

Khusus pernyataan lisan disampaikan langsung oleh istri di hadapan sidang pengadilan. Sedangkan pernyataan tertulis dapat disampaikan oleh istri dalam bentuk surat pernyataan atau pemberian izin berpoligami bagi suami yang ditandatangani istri. Agar bisa digunakan sebagai bukti di depan sidang pengadilan maka surat tersebut harus dibubuhi meterai yang cukup. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam