Notaris Buat Akta Untuk Keluarga

Pertanyaan:

Notaris Buat Akta Untuk Keluarga

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah keluarga Notaris/PPAT boleh membuat akta atau dokumen kenotariatan melalui Notaris/PPAT yang masih ada status keluarga atau suami atau istrinya? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285649961xxx

Jawaban:

Secara Hukum Tidak Diperbolehkan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP Nomor 37/1998) yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun jual beli yang dilakukan oleh suami atau istri si notaris sendiri, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 37/1998, notaris tersebut (dalam kapasitasnya sebagai PPAT) dilarang membuat akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai salah satu pihak.

Bunyi dari pasal 23 ayat (1) PP Nomor 37/1998;

PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.

Sebagai notaris pun, dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Nomor 30/2004), terdapat larangan untuk membuat akta untuk suami atau istri atau keluarganya.

Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2004;

Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.

Pembuatan akta untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas oleh seorang notaris akan berakibat akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan. Demikian.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam