Aduh, Surat Kavling Dimiliki Dua Orang

Pertanyaan:

Aduh, Surat Kavling Dimiliki Dua Orang

Selamat malam Pak, bagaimana mohon penjelasannya jika ada tanah kavling yang dimiliki dua orang? Terima kasih.
Pengirim: +628136451xxxx

Jawaban:

Tanah Harus Memiliki Alokasi Lahan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan data yang ada saat ini, hak pengelolaan tanah yang sudah terdaftar di Badan Pengusahaan (BP) Batam mencapai lebih 40 persen dari luas Pulau Batam. Di atas hak pengelolaan, diterbitkan juga hak-hak atas tanah, baik atas nama per orangan atau atas nama badan hukum berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Pemberian hak atas tanah di atas tanah hak pengelolaan diatur dalam peraturan perundangan, terutama jenis hak yang berjangka waktu.

Di Batam, pemberian hak milik, HGB tidak mengakibatkan hapusnya hak pengelolaan. Sehingga hubungan hukum pemegang hak pengelolaan dengan tanah hak pengelolaannya tidak berakhir. Dengan pengertian lain pemengang hak pengelolaan tetap memliki kewenangan atas tanah-tanah hak pengelolaannya meskipun di atas tanah hak pengelolaan itu telah terbit hak milik, HGB atau hak pakai atas nama pihak lain. Untuk pengecekan lahan tersebut, Anda bisa mengecek melalui bagian Sub Direktorat Evaluasi Pengalokasian Lahan BP Batam. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam