Pertanyaan:
Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah
Selamat pagi Pak, paman saya membeli sebidang tanah milik (sertifikat hak milik) dari teman dekatnya dan dibuatkan akta jual beli di hadapan notaris. Tetapi paman belum mendaftarkan peralihan ke badan pertanahan, berarti pemegang hak atas tanah tersebut masih atas nama teman paman (pemegang hak lama). Jika begini, apakah ada risikonya?
Pengirim: +628124912xxxx
Jawaban:
Risikonya Bisa Dijual Kepada Pihak Lain
Terima kasih atas pertanyaannya. Peraturan Pemerintah No. 10/1961 pasal 22 ayat (3) mengandung perintah untuk segera mendaftarkan peralihan hak seperti jual beli. Apabila pendaftaran itu dilalaikan sanksi yang tegas sebenarnya tidak ada. Namun dakam praktik seperti ini dapat merugikan si pembeli. Terlebih jika ada maksud jahat (tipu muslihat) dari si penjual, misalnya mengambil sertifikatnya lalu menjual kembali kepada orang lain.
Atau dengan cara lain, yakni melaporkan sertifikatnya hilang sehingga terbit sertifikat baru dan dijual lagi kepada orang lain. Dalam sertifikat, posisi penjual merupakan pemegang hak penuh, maka dia memiliki kuasa dapat menjual tanah tersebut kepada orang lain. Akibatnya pembeli pertama bisa kehilangan haknya. Sebaiknya, jika sudah melakukan pembelian tanah, segera mendaftarkan peralihan hak-hak atas kepemilikan tanahnya.
Untuk diketahui, di dalam sertifikat diuraikan atau ditulis secara rinci mengenai jenis hak pemegang hak, keterangan fisik mengenai tanah, beban di atas tanah, dan peristiwa hukum yang penting dengan tanah. Seluruh uraian ini diisi oleh pejabat yang berwenang, maka dari itu apa yang terurai dalam sertifikat tanah dianggap benar dan sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan kuat di mata hukum. Demikian penjelasannya dan terima kasih.