Izin Pengelolaan Lahan Investor Asing

Pertanyaan:
 
Ajukan Izin Pengelolaan Lahan Investor Asing
 
Selamat siang, saya dan teman investor dari Amerika Serikat berencana investasi di Batam. Apa saja syarat-syarat menyewa lahan untuk investasi kami ini? Terima kasih.
Pengirim: +6281364511xxx

Jawaban:
 
Pemohon Harus Ajukan Aplikasi dan Izin Prinsip
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Badan Pengusahaan Batam memiliki kebijakan satu atap untuk prosedur investasi. Lalu perizinan perusahaan melakukan semua transaksi bisnis melalui satu kantor. Badan Pengusahaan Batam juga memberikan jaminan bahwa proses persetujuan aplikasi tidak lebih dari 20 hari kerja.
 
Untuk prosedur umum perizinan, di antaranya mengajukan aplikasi ke BP Batam dan BP Batam akan memroses permohonan, dan persetujuan izin diberikan kepada investor. Formulir pendaftaran untuk investasi harus diisi oleh calon investor untuk menjelaskan bidang usaha mereka, jumlah investasi, tanah dan kawasan, serta tenaga kerja yang diperlukan.
 
Rincian prosedur, proses langkah demi langkah, dan form aplikasi dari persetujuan investasi asing dan alokasi tanah adalah dapat ditanyakan lebih lanjut tentang kebijakan investasi asing di Batam. Untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, alokasi lahan tidak diperlukan, karena telah menjadi bagian dari paket yang ditawarkan.
 
Selanjutnya, apabila aplikasi disetujui, BP Batam akan memberi jawaban persetujuan bagi pemohon dalam dokumen-dokumen seperti izin prinsip, faktur untuk sewa tanah, dokumen alokasi tanah atau perjanjian sewa tanah dan surat ketetapan alokasi, dan izin alokasi lahan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam