Pertanyaan:
Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris
Selamat malam Notaris PPAT Batam, bagaimana jika dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah terdapat banyak salah ketik angka maupun menuliskan angka? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Pengirim: +6281261872xxx
Jawaban:
Wajib Membaca Sebelum Tanda Tangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Harus dibedakan antara akta perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dan setelah akta ditandatangani. Perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani disebut dengan renvoi. Jika akta telah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial).
Dalam hal dilakukan renvoi, perubahan sah jika diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan notaris. Sedangkan jika dilakukan pembetulan setelah akta ditandatangani, pembetulan ini dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Salinan akta berita acaranya wajib disampaikan kepada para pihak.
Jika Notaris tidak melakukan ketentuan renvoi atau pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Untuk itu, biasanya para pihak sebelum tanda tangan akan diminta notaris untuk membaca dan meneliti isi dari akta yang akan ditandatangani supaya tidak terjadi kesalahan. Demikian penjelasannya.