Pertanyaan:
Aduhai, Ternyata Suamiku Kawin Diam-diam
Selamat malam Pak, bagaimana cara menggugat suami yang sudah kawin lagi tanpa izin istrinya? Apakah kedudukan istri seperti saya ini memiliki kekuatan hukum? Kami sudah menikah 10 tahun lalu dan memiliki dua anak. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6281325783xxx
Jawaban:
Ajukan Pembatalannya Melalui Pengadilan Agama
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) bagi muslim dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non muslim di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan suami istri. Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut. Sesuai dengan undang-undang, perkawinan dapat dibatalkan, jika;
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974)
- Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia, atau agama
- Suami atau istri yang masih memiliki ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU Nomor 1 tahun 1974)
- Perkawinan tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Sedangkan menurut pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan dapat dibatalkan apabila;
- Seorang suami melakukan poligami (memiliki istri lebih dari satu) tanpa izin Pengadilan Agama (PA)
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang)
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Apabila suami melakukan perkawinan lagi dengan pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan Anda, atau Anda melakukan perkawinan karena dipaksa atau di bawah ancaman, atau suami Anda ternyata telah memalsukan identitasnya, atau perkawinan Anda tidak memenuhi syarat perkawinan, maka Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan pasangan Anda. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.
