Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Pertanyaan:
 
Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan
 
Selamat siang Notaris/PPAT Batam, saya bekerja di perusahaan dan diberikan hak cuti tahunan selama 15 hari. Apabila cuti tahunan sudah diambil, apakah cuti bersama selama perayaan hari keagamaan akan mengurangi jumlah cuti tahunannya? Terima kasih.
Pengirim: +628137125xxxx

Jawaban:
 
Cuti Bersama Kurangi Cuti Tahunan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menurut ketentuan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Cuti tahunan sebagai salah satu cuti yang menjadi hak setiap pekerja diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf c, yakni cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
 
Pengusaha wajib memberikan libur kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Penegasan UU ini, hak cuti tahunan karyawan paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun dan bukan kurang dari jumlah itu. Untuk pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 tentang Cuti Bersama. Isi SE Mennakertrans sebagai berikut;

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja atau buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1954 tentang penetapan peraturan istirahat buruh
  3. Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa
  4. Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan
  5. Cuti bersama bersifat fakultatif dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

Dalam butir 1 SE Mennakertrans tersebut sangat tegas dinyatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Oleh karen itu, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh. Sehingga jika cuti bersama selama 5 hari, maka jumlah sisa cuti tahunan Anda apabila belum diambil sebelumnya tinggal 10 hari. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Hukum Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam