Pertanyaan:
Dipecat Karena Sering Melahirkan
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah boleh perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK) karena karyawati sering melahirkan? Saya memiliki kakak ipar yang bekerja di salah satu perusahaan, namun karena sering cuti melahirkan, tidak lama kemudian perusahaan memberhentikannya. Bagaimana ini? Terima kasih.
Pengirim: +628526488xxxx
Jawaban:
Pemecatan Anda Batal Demi Hukum
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur pasal 151 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK di sebuah perusahaan. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan.
Berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pilihan terakhir setelah tidak ada solusi setelah berunding antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Mengacu ketentuan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak dapat memutuskan hubungan kerja (PHK). Jika PHK dilakukan di luar pasal 153 ayat 1 maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan.