Hukum Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Pertanyaan:

Hukum Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah pekerja anak diatur oleh undang-undang? Sedangkan di simpang empat atau lampu merah, sering kita jumpai anak-anak jualan dan menawarkan dagangan ke pengemudi mobil. Berapa usia seseorang jika masih dianggap anak sesuai dengan aturan? Apakah pengusaha dapat memperkerjakan anak? Terima kasih.
Pengirim: +6281270318xxx

Jawaban:

Usia 18 Tahun Sudah Bukan Anak-anak Lagi

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Pekerja Anak. Usia di bawah 18 tahun masih dianggap anak oleh undang-undang tersebut. Maka dari itu, pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun.

Namun demikian, terdapat pengecualian bahwa pengusaha dapat memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun dengan syarat melakukan pekerjaan ringan dan tidak menggaggu perkembangan dan kesehatan fisik anak, mental, dan sosialnya.

Dalam hal ini, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat jika ingin memperkerjakan anak-anak. Oleh karena itu, harus ada izin tertulis orang tua, waktu kerja maksimal tiga jam dan pekerjaan harus dilakukan pada siang hari dan tidak boleh menggaggu jam sekolahnya. Demikian.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam