Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Pertanyaan:
 
Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?
 
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apabila karyawan masih training di perusahaan berniat untuk mengundurkan diri, apakah ada UU yang menjelaskan larangan berhenti pada masa training? Saat ini yang bersangkutan belum menandatangani kontrak kerja, apakah yang bersangkutan bisa digugat perusahaan untuk mengganti rugi? Terima kasih.
Pengirim: +62819222xxxx

Jawab:
 
Training Adalah Kebijakan Perusahaan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berhenti kerja selama masa training (uji coba) disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Hal biasanya mengacu kepada kontrak yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan apabila yang bersangkutan mengikuti training atas biaya perusahaan. Seandainya tidak dibuatkan kontraknya, permasalah ini bisa ditinjau dari peraturan perusahaan tentang pemberian fasilitas training oleh perusahaan.
 
Apabla tidak ada pasal tersebut dalam peraturan perusahaan, maka pendekatan penyelesaiannya adalah dengan cara kekeluargaan. Artinya, kedua belah pihak berunding untuk mencari penyelesaiannya agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. Biasanya, pihak perusahaan mengimbau pengertian karyawan agar tidak mengundurkan diri dulu sampai karyawan tersebut selesai mengikuti training. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Hukum Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam