Melaporkan Manajemen Perusahaan Nakal

Pertanyaan:
 
Saya Laporkan Manajemen Perusahaan Nakal
 
Selamat siang Pak, apakah seorang karyawan atau lebih boleh mengajukan gugatan kepada PHI apabila dalam perundingan dan mediasi dengan perusahaan tidak terjadi kesepakatan? Mohon pencerahannya?
Pengirim:  +628136133xxxx

Jawaban:
 
Penyelesaian Perselisihan dengan Dua Cara
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 menerangkan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat. Sehingga mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (gabungan pengusaha) dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja (serikat buruh).

Hal ini karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antarserikat pekerja (serikat buruh) di perusahaan. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, ada dua cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial itu, yaitu dengan perundingan bipatrit dan perundingan tripatrit.

Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipatrit, maka tahap selanjutnya dengan menyelesaikan perselisihan melalui tripatrit, yakni secara mediasi. Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersifat wajib (mandatory) jika penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase tidak disepakati oleh para pihak.
 
Berdasarkan pasal 10 UU PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), diatur bahwa dalam selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Sang mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi. Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dilaksanakan 30 hari kerja.

Ini terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Selain itu, mediator memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir pada sidang mediasi untuk didengarkan keterangannya. Jika dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan, dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh mediator untuk kemudian didaftarkan di PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) di wilayah hukum yang berselisih.

Tetapi jika mediasi tidak tercapai kesepakatan, mediator membuat anjuran tertulis. Di sini, mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari setelah sidang mediasi dilaksanakan. Pihak-pihak berselisih harus menyampaikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari setelah anjuran mediator. Apabila para pihak berselisih tidak memberikan tanggapan atau jawaban tertulis, maka dianggap menolak anjuran mediator.

Kemudian jika tidak tercapai kesepakatan atau para pihak menolak anjuran mediator, salah satu pihak bisa melanjutkan penyelesaian perselisihan. Yakni dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah hukum pekerja atau buruh bekerja yang bersangkutan.

Dalam mediasi, kehadiran pihak luar adalah sebagai orang yang menengahi dan mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam