Bagaimana Jika Mempelai di Bawah Umur?

Pertanyaan:  

Bagaimana Jika Mempelai di Bawah Umur?

Selamat pagi Pak Notaris, apa saja prosedur perkawinan jika calon mempelainya di bawah umur. Apakah ada UU yang mengatur mengenai pernikahan di bawah umur? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628136479xxxx

Jawaban:

Meminta Dispensasi Usia ke Pengadilan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Suatu perkawinan sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Mengenai perkawinan di bawah umur diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UUP, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Berdasarkan pasal ini, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan ditetapkannya batasan umur ini untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan. Untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur, kedua orangtua laki-laki atau perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada pengadilan.

Untuk yang beragama Islam ke Pengadilan Agama (PA) Pengadilan Negeri (PN) bagi yang non-Islam. Ini sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengajuan dispensasi tersebut diajukan melalui pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Batasan umur perkawinan diatur dalam UUP dan PP 9/1975.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam