Pertanyaan:
Ingin Menikahi Wanita Sedang Hamil
Selamat pagi Notaris, apakah boleh seorang pria menikah dengan perempuan yang sedang hamil? Saya seorang muslim dan berencana menikahi perempuan yang sedang hamil. Mohon petunjuknya dan terima kasih?
Pengirim: +6281372772xxx
Jawaban:
Sebaiknya Menunggu Anaknya Lahir Dulu
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil, tipenya dua macam. Pertama perempuan yang diceraikan oleh suaminya saat sedang hamil dan yang kedua perempuan yang hamil karena melakukan perzinahan. Jika perempuan hamil diceraikan suaminya maka tidak boleh dinikahi sebelum lepas masa 'iddah-nya dan 'iddah-nya adalah sampai dia melahirkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu `iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath Tholaq: 4). Kemudian di ayat lain Al Baqarah 235 ditegaskan dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis `iddahnya. Untuk itu, merujuk ayat ini, sebaiknya Anda menikah setelah calon istri Anda melahirkan dan habis masa ‘iddah-nya.
Sedangkan perempuan yang hamil akibat berzina, perlu dirinci dan ditelusuri secara luas perkara-perkara tersebut. Dengan kata lain, perempuan yang sudah melakukan zina dan hamil, boleh tidaknya menikah terdapat persilangan pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat yang kuat (rajih) sebaiknya Anda menikah setelah anak tersebut lahir. Demikian penjelasannya dan terima kasih.