Gugat Cerai, Paksa Mahar Dikembalikan

Pertanyaan:

Gugat Cerai, Paksa Mahar Dikembalikan

Selamat sore, apakah dibenarkan jika suami menceraikan istrinya seluruh barang dan harta yang diberikan istri diminta kembali? Termasuk meminta mengembalikan barang atau perhiasan yang diberikan sebelum nikah? Begitu juga dengan mahar perkawinan? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628192737xxxx

Jawaban:

Mahar Dikembalikan Sesuai Permintaan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 menyebutkan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Wujudnya berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kemudian mahar bukanlah harta bersama karena mahar diberikan sebelum sahnya ikatan perkawinan.

Mahar juga dipahami sebagai sesuatu yang diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab qabul antara calon mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita. Sedangkan, harta bersama didapatkan oleh suami atau istri selama dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian mahar yang sudah diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita seketika itu menjadi milik pribadi calon mempelai wanita.

Bagaimana apabila terjadi perceraian karena hal-hal yang sudah tidak bisa dirundingkan? Jika yang meminta cerai adalah pihak suami (thalak) maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Namun apabila pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka dia (istri) wajib mengembalikan pemberian suami tersebut. Sehingga jika suami yang meminta cerai, istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan maharnya.

Walau demikian, tidak wajibnya istri mengembalikan mahar bukan berarti mahar tidak bisa diminta untuk dikembalikan. Artinya, suami bisa meminta mahar dikembalikan akan tetapi istri tidak wajib mengembalikannya. Untuk penyelesaian yang adil, pengadilan yang akan menetapkan apakah mahar tersebut dikembalikan atau tidak. Untuk barang, perhiasan, dll yang diberikan sebelum perkawinan bukan merupakan harta bersama. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam