Pak, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan?

Pertanyaan:

Apakah Anak Tiri Mendapatkan Warisan?

Selamat malam, bagaimana pembagian harta warisnya menurut Islam untuk anak tiri? Jika ada janda beranak satu laki-laki kemudian menikah lagi, apakah anak bawaan istri tersebut mendapat warisan jika bapaknya wafat? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281364101xxx

Jawaban:

Anak Tiri Tidak Menerima Warisan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri pewaris). Mewarisi terbatas pada tiga sebab saja, seperti;

a. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan)
b. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai)
c. Sebab memerdekakan budak (wala`)

Untuk itu, yang mendapat warisan adalah istrinya dan anak sahnya dari perkawinannya dengan istrinya tersebut. Sedangkan anak yang dibawa oleh si istri ke dalam perkawinan mereka, tidak mendapatkan bagian. Ini karena anak tersebut tidak ada hubungan darah dengan si suami. Akan tetapi si suami dapat memberikan wasiat kepada anak bawaan istrinya.

Pasal 180 KHI dijelaskan janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Sedangkan pembagian untuk anak dapat dilihat dalam pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam