Pertanyaan:
Calon Pengantin Hamil Sebelum Ijab Qabul
Selamat siang, katanya menikah di bawah umur tidak dibolehkan sama undang-undang (UU), apakah hal ini benar adanya? Bagaimana jika sekarang ini banyak remaja di bawah umur yang sudah hamil duluan lalu dinikahkan secara resmi? Mohon penjelasan hukumnya?
Pengirim: +628136188xxxx
Jawaban:
Orangtua Wajib Minta Dispensasi Pengadilan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebuah perkawinan sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini sebagaimana ditegaskan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai umur seseorang yang akan kawin diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 UUP. Yakni perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Sesuai dengan ketentuan pasal ini, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan. Apabila kedua calon pengantin (catin) atau salah satunya di bawah umur, orangtua dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur tersebut.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non Islam. Ini merujuk pasal 7 ayat 2 UUP jo. Pasal 1 huruf b PP Nomor 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Pengajuan dispensasi diajukan melalui pengadilan sesuai dengan domisli pemohon. Peraturan undang-undang yang melandasi batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.